Oktober 2026 Jadi Batas Wajib Halal, Ini Produk yang Harus Bersertifikat

Oktober 2026 Jadi Batas Wajib Halal, Ini Produk yang Harus Bersertifikat

SEBALIK.COM, JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu wajib halal bagi sejumlah produk strategis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Direktur Jaminan Produk Halal, Fuad Nasar, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup berbagai jenis produk, antara lain: makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi dan biologi, produk hasil rekayasa genetika, barang gunaan dan kemasan produk.

Menurut Fuad, tujuan utama kebijakan ini bukan hanya kepatuhan administratif, tetapi juga mendorong industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah melalui BPJPH memfasilitasi sertifikasi halal, termasuk skema gratis untuk UMKM melalui program Sehati, dengan kuota sertifikat halal yang meningkat menjadi 1,35 juta pada 2026.

Fuad menekankan pentingnya membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap halal, tidak hanya sekadar angka sertifikasi. Program literasi halal juga terus digalakkan, termasuk Halal Goes to Campus, dukungan pada kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga publikasi literasi halal melalui buku dan pameran.

Selain itu, Kemenag memperkuat kelembagaan jaminan produk halal melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 dan petunjuk pelaksanaan dari Dirjen Bimas Islam, agar pelayanan halal sampai ke tingkat Kanwil, Kankemenag, dan KUA.

“Halal bukan sekadar kewajiban, tapi bagian dari pembangunan ekonomi umat dan budaya cinta halal yang berkelanjutan,” ujar Fuad. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index