SEBALIK.COM, PEKANBARU – Kabar baik datang bagi petani kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Riau. Dinas Perkebunan (Disbun) Riau bersama Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) menetapkan kenaikan harga TBS untuk periode 4–10 Februari 2026, seiring menguatnya harga Crude Palm Oil (CPO) dan kernel di pasar.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, menyampaikan bahwa penetapan harga kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 144 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur klasifikasi harga berdasarkan umur tanaman, mulai dari 3 hingga 30 tahun, guna memberikan kepastian bagi petani plasma.
Berdasarkan tabel rendemen Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok tanaman berumur 9 tahun. Harga TBS pada kelompok ini naik sebesar Rp131,95 per kilogram atau sekitar 3,65 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Dengan kenaikan tersebut, harga TBS mitra plasma ditetapkan sebesar Rp3.743,34 per kilogram, ditambah harga cangkang sebesar Rp19,47 per kilogram,” jelas Supriadi.
Kenaikan harga ini didorong oleh tren positif harga komoditas sawit. Indeks K pada periode ini tercatat sebesar 92,67 persen. Harga penjualan CPO mengalami kenaikan sebesar Rp551,58, sementara harga kernel juga naik Rp378,96 dibandingkan pekan lalu.
Disbun Riau juga mengantisipasi kondisi apabila terdapat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan. Sesuai ketentuan Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, apabila terjadi validasi dua, maka penetapan harga mengacu pada harga rata-rata KPBN. Saat ini, harga rata-rata CPO KPBN berada di level Rp15.189,20 per kilogram dan kernel sebesar Rp12.637,50 per kilogram.
Supriadi menegaskan bahwa kenaikan harga TBS ini murni dipengaruhi oleh penguatan harga CPO dan kernel di tingkat produsen. Ia berharap tren positif ini dapat terus terjaga untuk mendukung produktivitas dan keberlanjutan perkebunan sawit di Riau.
Selain faktor pasar, Disbun Riau berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola penetapan harga agar berjalan adil, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau guna memastikan seluruh proses sesuai regulasi.
“Perbaikan tata kelola ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, pendapatan petani meningkat dan kesejahteraan masyarakat ikut terangkat,” pungkas Supriadi. (*)