Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Dinyatakan Bebas oleh PN Jakarta Pusat

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Dinyatakan Bebas oleh PN Jakarta Pusat
Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar

SEBALIK.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025. Dengan putusan tersebut, Khariq dinyatakan bebas dan dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.

Dikutip dari bloombergtechnoz.com, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa majelis hakim menerima keberatan penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan agar Khariq Anhar dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. Biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada negara. Putusan tersebut diketok pada Jumat (23/1/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica dengan anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan penuntut umum tidak jelas dan kabur, khususnya terkait penggunaan diksi “aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dalam uraian dakwaan. Ketidakjelasan tersebut dinilai merugikan hak terdakwa karena Khariq tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, tidak mengetahui secara pasti alat yang dituduhkan, serta berpotensi harus membela diri dari dugaan penggunaan berbagai aplikasi yang tidak terbatas.

Majelis hakim juga menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam pembuktian, karena penuntut umum dapat secara fleksibel mengklaim aplikasi apa pun yang dianggap menguntungkan. Selain itu, ahli yang akan dihadirkan oleh terdakwa juga dinilai tidak dapat menyiapkan analisis teknis yang tepat akibat ketidakjelasan dakwaan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah tersangka terkait aksi demonstrasi di DKI Jakarta yang berujung ricuh sejak 25 Agustus 2025. Khariq Anhar ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, admin Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta beberapa admin media sosial lainnya dengan berbagai peran yang diduga terkait penyebaran ajakan aksi.

Atas penetapan tersebut, kepolisian menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, dalam perkara Khariq Anhar, majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dengan putusan ini, Khariq Anhar dinyatakan bebas dan proses hukum terhadap dirinya dinyatakan berakhir pada tahap eksepsi. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index