Operasi Gabungan Tertibkan PKL, Trotoar dan Bahu Jalan Kota Bagansiapiapi Dikembalikan ke Fungsinya

Operasi Gabungan Tertibkan PKL, Trotoar dan Bahu Jalan Kota Bagansiapiapi Dikembalikan ke Fungsinya
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) melaksanakan operasi gabungan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di sejumlah titik strategis Kota Bagansiapiapi

SEBALIK.COM, BAGANSIAPIAPI – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) melaksanakan operasi gabungan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di sejumlah titik strategis Kota Bagansiapiapi, Kamis (22/1/2026). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik, menata kawasan perkotaan, serta mengurai kepadatan lalu lintas di ibu kota kabupaten.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapsiagaan di Jalan Aman, Bagansiapiapi. Apel tersebut bertujuan menyamakan persepsi, memberikan arahan teknis, serta menegaskan bahwa penertiban dilaksanakan dengan pendekatan humanis dan persuasif, namun tetap berlandaskan ketegasan dalam penegakan peraturan daerah.

Operasi terpadu ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hilir, Acil Rustianto, didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) Rohil M. Fauzi, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Juliandra, serta Camat Bangko Aspri Mulya. Penertiban turut melibatkan personel TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Kasat Pol PP Rohil, Acil Rustianto, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tahapan akhir dari proses pembinaan yang telah dilakukan sejak Agustus 2025. Pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan sosialisasi intensif serta menerbitkan surat peringatan (SP) tahap pertama hingga ketiga kepada para pedagang yang menempati ruang publik tidak sesuai peruntukannya.

“Alhamdulillah, penertiban hari ini berjalan lancar dan relatif kondusif. Kami tegaskan bahwa ini bukan penggusuran, melainkan penertiban. Pemerintah hanya mengarahkan pedagang untuk kembali beraktivitas di lokasi yang telah disediakan, seperti Pasar Bintang dan Pasar Datuk Rubiah,” ujar Acil.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak bertujuan memutus mata pencaharian masyarakat, melainkan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Tata Ruang. Keberadaan PKL di bahu jalan dan trotoar dinilai telah mengganggu hak pejalan kaki, pengguna jalan, serta menimbulkan kesemrawutan di pusat kota.

“Bagansiapiapi adalah wajah ibu kota Kabupaten Rokan Hilir. Penataan kota menjadi keharusan agar tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disperindagsar Rohil, M. Fauzi, memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan solusi bagi pedagang terdampak melalui penyediaan lokasi relokasi yang representatif dan layak di Pasar Bintang, Jalan Bintang Hilir.

“Sarana dan prasarana di Pasar Bintang telah disiapkan dan siap digunakan. Kami juga akan terus melakukan pendampingan agar pedagang dapat beradaptasi dan menjalankan usaha secara optimal,” jelasnya.

Camat Bangko, Aspri Mulya, turut menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan penataan tersebut. Ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk bersama-sama menjaga keteraturan dan keindahan Kota Bagansiapiapi sebagai kawasan dengan nilai historis dan identitas budaya yang kuat.

“Kesadaran dan dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penataan ini. Kami berharap tidak ada lagi aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar,” ujarnya.

Sejumlah warga pengguna jalan mengapresiasi pelaksanaan penertiban tersebut. Mereka menilai kondisi jalan kini lebih lapang, arus lalu lintas semakin lancar, serta ruang pejalan kaki menjadi lebih aman dan nyaman.

Penertiban yang berlangsung sejak pagi hari berjalan tertib dan kondusif. Petugas gabungan bahkan membantu proses pemindahan barang dagangan dan lapak pedagang menuju lokasi relokasi dengan menggunakan armada angkutan milik pemerintah daerah.

Melalui langkah penataan dan relokasi ini, Pemkab Rokan Hilir berharap permasalahan kemacetan, ketidakteraturan, dan menurunnya kualitas ruang publik di pusat Kota Bagansiapiapi dapat diatasi secara berkelanjutan, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi yang lebih terpusat dan tertata di kawasan Pasar Bintang. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index