Skandal Korupsi Rp9,9 Miliar, Kejari Siak Bongkar Permainan Pejabat Bank dan Ketua Koperasi

Skandal Korupsi Rp9,9 Miliar, Kejari Siak Bongkar Permainan Pejabat Bank dan Ketua Koperasi
Foto ilustrasi

SEBALIK.COM , SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus bergerak cepat membongkar skandal korupsi penyimpangan Kredit Umum di Kabupaten Siak. 

Tidak main-main, penyidik Pidsus telah memeriksa 120 saksi untuk melengkapi berkas perkara yang menyeret lima tersangka utama ke balik jeruji besi, Rabu (21/1/2026).

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan kolaborasi jahat antara oknum pejabat bank pemerintah, pengurus kelompok tani, hingga ketua koperasi yang mengakibatkan kerugian negara nyaris mencapai Rp10 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, mengungkap tabir gelap di balik kredit macet ini. Semua bermula dari pembentukan Kelompok Tani  Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) oleh tersangka WR, WG, dan S.

Awalnya, pengajuan kredit mereka ditolak mentah-mentah karena tidak memenuhi syarat. Namun, mereka diduga melakukan lobi maut kepada EM, pejabat pemutus kredit di Bank Pemerintah Cabang Perawang.

Mereka mengumpulkan 117 warga dengan janji menggiurkan dapat lahan gratis tanpa perlu bayar angsuran selama 4 tahun. Nasabah yang direkrut tidak memiliki NPWP hingga domisilinya di luar wilayah.

Namun hal itu dilakukan demi imbalan, tersangka EM kemudian meloloskan kredit dengan plafon Rp125 juta per nasabah. Dengan melibatkan tersangka DR (Ketua KUD Bina Mulya) sebagai alat untuk memuluskan aliran dana.

Keserakahan para oknum ini memakan korban rakyat kecil. Sebanyak 87 nasabah kini harus menanggung beban karena nama mereka masuk dalam daftar hitam perbankan, padahal mereka hanyalah korban janji palsu.

"Penyidik akan mengusut tuntas aliran dana dan peran masing-masing tersangka. Kami tidak akan berhenti sampai semua terang benderang," tegas Frederick.

Adapun daftar 5 tersangka yang telah ditahan, EM pejabat pemutus kredit bank pemerintah, WR ketua kelompok tani MSKB, WG sekretaris kelompok tani MSKB, S pengawas kelompok tani MSKB dan DR ketua KUD bina mulya.

Para tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Mengingat kerugian negara yang mencapai arp9.951.315.175, mereka terancam hukuman penjara yang sangat berat.

Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, memastikan proses hukum berjalan transparan. 

"Total 120 saksi dari kalangan nasabah, PNS Siak, hingga pihak perbankan sudah memberikan keterangan. Pemberkasan sedang dipacu," tutupnya. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index