SEBALIK.COM , PEKANBARU -Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas tanpa kompromi para penagih utang atau debt collector (mata elang) yang masih nekat melakukan perampasan kendaraan di jalanan, Rabu (21/1/2026).
Instruksi keras ini disampaikan langsung oleh Brigjen Hengki saat memimpin apel di Mapolda Riau. Ia mengaku geram melihat masih adanya praktik intimidasi yang bahkan sempat viral di tingkat nasional.
Brigjen Hengki menegaskan bahwa mengambil objek jaminan (motor/mobil) tanpa kerelaan debitur adalah tindak pidana, bukan sekadar masalah administrasi.
Jajaran polisi diminta tidak ragu untuk langsung meringkus oknum mata elang yang kedapatan beraksi di lapangan.
"Kalau (perampasan) masih terjadi, berarti polisinya tidak paham hukum," tegas Hengki.
Hubungan antara peminjam (debitur) dan pemberi kredit (kreditur) bersifat keperdataan. Penarikan paksa di jalanan adalah pelanggaran hukum serius.
"Saya tidak ingin lagi ada viral-viral yang mengindikasikan penegak hukum di Polda Riau tidak paham hukum. Tangkap! Berikan efek jera agar orang takut berbuat kriminal di wilayah hukum kita," tegas Brigjen Pol Hengki.
Selain penindakan fisik, Wakapolda juga meminta jajarannya untuk melakukan rilis resmi ke publik setiap kali berhasil menangkap oknum debt collector.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus memberikan deterrent effect (efek gentar) bagi pihak-pihak yang mencoba menggunakan cara-cara premanisme.
Dengan instruksi ini, masyarakat Riau kini memiliki payung hukum yang kuat untuk menolak segala bentuk teror dan intimidasi di jalanan yang mengatasnamakan aturan pembiayaan. (*)