Pemkab Rokan Hilir Adukan Rp520 Miliar Dana Hak Daerah yang Belum Cair ke DPR RI

Pemkab Rokan Hilir Adukan Rp520 Miliar Dana Hak Daerah yang Belum Cair ke DPR RI
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) menyampaikan pengaduan resmi terkait belum cairnya dana hak daerah senilai sekitar Rp520 miliar kepada Komisi XI DPR RI

SEBALIK.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) menyampaikan pengaduan resmi terkait belum cairnya dana hak daerah senilai sekitar Rp520 miliar kepada Komisi XI DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan menyusul membengkaknya tunda salur Dana Bagi Hasil (DBH) serta meningkatnya kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga, yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas fiskal daerah dan keberlanjutan pembangunan.

RDPU ini dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI Dr. Karmila Sari, Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Basiran Nur Effendi, serta Anggota DPRD Rohil H. Raja Hot. Dari jajaran eksekutif daerah, hadir Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Rohil H. Sarman Syahroni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan M. Nurhidayat, Kepala Baperida Benny Martedi, Kepala BKPSDM Yulisma, serta Kepala Dinas PUPR Khoirul Fahmi.

Plt Kepala BPKAD Rohil, H. Sarman Syahroni, yang mewakili Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat tunda bayar sebesar Rp135 miliar, yang merupakan akumulasi kewajiban keuangan daerah dari Tahun Anggaran 2024 hingga 2025. Kewajiban tersebut sebagian besar berkaitan dengan pembayaran kegiatan pembangunan yang melibatkan pihak ketiga.

“Beban tunda bayar ini mencerminkan keterbatasan likuiditas kas daerah akibat belum optimalnya penyaluran dana dari pemerintah pusat. Kami berharap adanya percepatan transfer dana agar stabilitas fiskal daerah dan keberlanjutan kontrak dengan pihak ketiga tetap terjaga,” ujar Sarman.

Lebih lanjut, Sarman mengungkapkan bahwa berdasarkan PMK Nomor 120 Tahun 2025, tunda salur DBH Kabupaten Rokan Hilir pada Tahun Anggaran 2023 tercatat sebesar Rp102 miliar, sementara pada Tahun Anggaran 2024 meningkat signifikan menjadi Rp436 miliar.

“Secara kumulatif, total tunda salur DBH periode 2023–2024 mencapai lebih dari Rp539 miliar. Setelah dikompensasikan dengan lebih salur, maka dana yang hingga kini belum diterima dan menjadi hak Kabupaten Rokan Hilir mencapai sekitar Rp520 miliar,” jelasnya.

Kondisi tersebut diperkirakan masih berlanjut pada Tahun Anggaran 2025, dengan potensi tambahan tunda salur sekitar Rp40 miliar. Pemkab Rohil telah menempuh langkah administratif dengan menyurati Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada 31 Desember 2025, guna meminta percepatan penyaluran dana.

Selain persoalan DBH, Pemkab Rohil juga menyampaikan keprihatinan atas tidak diterimanya Dana Insentif Fiskal (DIF) dalam tiga tahun terakhir. Padahal, DIF dinilai strategis untuk mendukung program prioritas nasional di daerah, seperti penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan.

“Setiap tahun kami kehilangan potensi pendanaan sekitar Rp20 miliar dari Dana Insentif Fiskal. Harapannya, pada Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Rokan Hilir dapat kembali memperoleh DIF seiring dengan perbaikan tata kelola keuangan daerah,” tambahnya.

Tekanan likuiditas daerah juga mulai berdampak pada kewajiban rutin pemerintah. Dari total kebutuhan anggaran Rp48 miliar untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK Januari 2026, hingga pekan ketiga Januari baru terealisasi sekitar Rp43 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan dana yang belum tersalurkan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro, M.Si., menegaskan bahwa persoalan fiskal yang disampaikan Pemkab Rohil menjadi perhatian serius Komisi XI DPR RI.

“Seluruh dana tunda salur yang menjadi hak daerah harus segera direalisasikan. Termasuk Dana Insentif Fiskal, yang akan kami kawal dalam fungsi pengawasan Komisi XI. Pasca RDPU ini, kami akan menyampaikan surat resmi kepada instansi terkait,” tegasnya.

RDPU ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk mempercepat penyelesaian persoalan fiskal Kabupaten Rokan Hilir, sehingga agenda pembangunan dan pelayanan publik di Negeri Seribu Kubah dapat terus berjalan optimal pada Tahun Anggaran 2026. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index