Polres Kampar dan Kodim 0313/KPR Gerebek Tambang Tanah Urug Ilegal di Tapung

Polres Kampar dan Kodim 0313/KPR Gerebek Tambang Tanah Urug Ilegal di Tapung
Tambang tanah urug ilegal di Tapung digerebek aparat.

SEBALIK.COM , KAMPAR - Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. 

Dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu (17/1), Polres Kampar bersama Tim Kodim 0313/KPR berhasil menghentikan aktivitas penambangan tanah urug ilegal di Kilometer 18, Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung.

Operasi ini menegaskan sinergi kuat antara Polri dan TNI dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas praktik yang merugikan negara.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang memiliki peran vital dalam operasional tambang ilegal tersebut. Ketiganya, NK (38) bertugas sebagai pengawas lapangan, JS (42) operator alat berat dan PS (50) operator alat berat.

Tak hanya mengamankan para pelaku, tim gabungan juga menyita aset yang digunakan untuk meraup keuntungan illegal tersebut, antara lain dua unit excavator (Merek Komatsu dan Liugong warna kuning) dan satu unit handphone Samsung A16, yang berisi bukti percakapan transaksi dengan para pembeli tanah urug.

Penindakan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Tim Gabungan Polres Kampar dan Kodim 0313/KPR. Saat menyisir area Desa Pancuran Gading, petugas mencurigai adanya aktivitas pengerukan lahan yang masif.

"Saat tiba di lokasi, kami menemukan dua unit alat berat excavator sedang beroperasi. Setelah dilakukan pengecekan, aktivitas tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Operator dan pengawas langsung kami amankan di tempat," ujar Kanit III Tipidter Polres Kampar, Iptu Hermoliza, mewakili Kapolres Kampar pada Minggu (18/1/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku perusakan lingkungan melalui tambang ilegal.

"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polres Kampar akan terus menggencarkan penertiban di seluruh wilayah hukum kami," tegas AKP Gian.

Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah mendekam di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 21 KUHP. (Mail Has)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index