SEBALIK.COM , INHU - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) terus bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan memilukan yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur. Terbaru, tim penyidik berhasil mengamankan tiga tersangka tambahan, sehingga total tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi berjumlah delapan orang.
Tragedi ini menjadi perhatian serius kepolisian setelah diketahui bahwa korban diduga menjadi sasaran aksi bejat oleh 10 orang pelaku secara berulang sejak Desember 2025 lalu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, menegaskan bahwa identitas dua pelaku lainnya yang masih melarikan diri telah dikantongi. Pihak kepolisian memberikan peringatan keras agar keduanya segera menyerahkan diri.
"Kami mengimbau dua terduga pelaku yang masih buron agar kooperatif dan segera menyerahkan diri. Ini demi kepentingan hukum mereka sendiri," tegas Aiptu Misran dalam keterangan resminya, Rabu (1/1/2026).
Mengingat beberapa pelaku juga ada yang masih berstatus anak-anak, Polres Inhu memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan relnya sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sementara terhadap pelaku dewasa, proses hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami berkomitmen melindungi masa depan anak. Identitas korban maupun pelaku yang masih anak-anak sengaja tidak kami publikasikan untuk mencegah stigma sosial dan menjaga tanggung jawab moral kami," tambah Misran.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mengingat perbuatannya yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang, para pelaku terancam hukuman penjara yang sangat berat.
Di akhir keterangannya, Polres Inhu mengetuk pintu hati para orang tua di Indragiri Hulu untuk lebih memperketat pengawasan dan membangun komunikasi yang hangat dengan anak.
"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan anak-anak kita tumbuh di lingkungan yang tidak aman. Kami (Polres Inhu) hadir untuk memastikan keadilan bagi korban," tutupnya. (Mail Has)