SEBALIK.COM, PEKANBARU – Sebanyak 11 Pengadilan Negeri (PN) di Provinsi Riau ditargetkan mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2026 mendatang.
Pada tahun 2024, tiga pengadilan telah meraih predikat WBK, yaitu Pengadilan Tinggi (PT) Riau, PN Pekanbaru, dan PN Bangkinang. Pada 2025, predikat ini bertambah untuk PN Bengkalis dan PN Siak Sri Indrapura.
Ketua PT Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, SH, MH, menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Riau menjalankan pengawasan daerah terhadap seluruh PN di wilayah hukumnya melalui pembinaan langsung, monitoring berkala, evaluasi kinerja, serta pemeriksaan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, kode etik, dan pedoman perilaku aparatur peradilan.
“Pendekatan pengawasan kami tidak hanya bersifat penindakan, tetapi lebih menekankan pencegahan, pembinaan, dan perbaikan berkelanjutan agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir sejak dini,” ujar Diah dalam refleksi akhir tahun di ruang Command Center PT Riau, Rabu (31/12/2025).
Dalam rangka memperkuat tata kelola yang bersih dan melayani, PT Riau juga terus melanjutkan pembangunan Zona Integritas. Fokusnya adalah mempertahankan predikat WBK yang telah diraih dan secara bertahap menuju predikat WBBM untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Tidak hanya internal, PT Riau aktif mendampingi PN di wilayah hukumnya dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK. Pendampingan dilakukan melalui pembinaan berkelanjutan, monitoring, evaluasi, serta berbagi praktik baik dalam penerapan pelayanan publik yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Refleksi akhir tahun ini menjadi momentum strategis bagi PT Riau untuk mengevaluasi kinerja satu tahun terakhir sekaligus menyampaikan capaian, inovasi, dan kualitas pelayanan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi peradilan.
“Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan kinerja, penguatan integritas aparatur, peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas manajemen perkara, dan optimalisasi pengawasan,” jelasnya.
Diah juga mengapresiasi peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi peradilan secara terbuka dan akuntabel. Sinergi ini dinilai penting untuk membangun transparansi, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung terciptanya peradilan yang berintegritas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Terkait kinerja perkara tingkat banding, PT Riau menangani 1.265 perkara sepanjang 2025, dengan 1.198 perkara berhasil diselesaikan. Rasio penyelesaian perkara tingkat banding mencapai 95 persen, meningkat 4 persen dibanding tahun 2024.
Sementara itu, penanganan perkara tingkat pertama oleh PN di wilayah hukum PT Riau pada 2025 mencakup berbagai jenis perkara, mulai dari Perdata, Pidana Biasa, Pidana Khusus Anak, hingga Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial. Dari 14.154 perkara yang ditangani, 11.404 perkara telah diputus, dengan rasio produktivitas 81 persen.
Selain itu, sebanyak 877 perkara mengajukan kasasi dan 743 di antaranya diputus, sedangkan 896 perkara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan 644 perkara berhasil diputus.
Dengan pencapaian ini, PT Riau berharap seluruh PN di provinsi Riau dapat meraih WBK dan WBBM di 2026, sekaligus menghadirkan peradilan yang profesional, berintegritas, dan terpercaya. (*)