SEBALIK.COM , PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Perpanjangan penahanan tahap kedua dilakukan pada Senin (29/12/2025) karena penyidikan masih terus berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyidik dalam melengkapi berkas perkara serta memperkuat konstruksi hukum kasus yang tengah ditangani.
“Senin kemarin dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka AW dkk, dalam perkara dugaan TPK pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” kata Budi, Rabu (31/12/2025).
Dalam hal ini, penyidik masih menelusuri aliran dana, mendalami peran masing-masing tersangka, serta mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang telah dan akan diperiksa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Gubri nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga menyematkan status hukum yang sama kepada dua orang lainnya.
Mereka adalah M Arief Setiawan selaku Kadis PUPR Riau dan Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid. (*)