Ajukan RUPSLB PT SPR, Plt Gubri SF Hariyanto Dinilai Lampaui Batas Kewenangan

Ajukan RUPSLB PT SPR, Plt Gubri SF Hariyanto Dinilai Lampaui Batas Kewenangan

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Kebijakan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, kembali memantik kontroversi. Langkahnya mendorong perombakan direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dinilai sebagai tindakan yang melampaui batas kewenangan sebagai pelaksana tugas.

Sorotan tajam ini muncul usai terbitnya surat Pemerintah Provinsi Riau Nomor 5760/800.1.13.1/Eko-BUMD/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, Pemprov Riau meminta PT SPR segera menggelar RUPS-LB dengan agenda tunggal, yakni pemberhentian direksi lama dan pengangkatan pelaksana tugas direksi baru.

Organisasi pemantau kebijakan publik, SATU GARIS, menilai hal ini berpotensi menabrak koridor hukum. Sekretaris Eksekutif SATU GARIS, Afrizal Amd CPLA, mengingatkan bahwa posisi Plt Kepala Daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 memiliki batasan yang cukup ketat.

"Plt itu prinsipnya menjalankan tugas rutin, bukan mengambil keputusan strategis yang berdampak luas. Perubahan struktur BUMD adalah kebijakan fundamental. Jika ini dipaksakan, kita sedang mempertontonkan tata kelola pemerintahan yang rusak," tegas Afrizal dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Ia menambahkan, meski Pemprov Riau adalah pemegang saham mayoritas, kekuasaan tersebut melekat pada institusi, bukan milik pribadi pejabat.

"PT SPR itu milik publik Riau, bukan properti pribadi Plt Gubernur. Dalih hak pemegang saham tidak boleh dijadikan tameng untuk manuver personal atau politik," lanjutnya.

Kritik ini kian kencang karena PT SPR saat ini dinilai tengah berada dalam tren positif. Di bawah kepemimpinan Ida Yulita Susanti, perusahaan daerah ini baru saja berhasil keluar dari kemelut hukum panjang dengan Kingswood Capital Limited (KCL) tanpa kerugian negara.

SATU GARIS mencium adanya aroma kepentingan kelompok di balik urgensi pelaksanaan RUPS-LB yang mendadak ini.

"Ada sinyal kuat bahwa kebijakan ini tidak murni profesional. Kami menduga ada muatan kepentingan personal Plt Gubernur dan kelompoknya. Ini harus diklarifikasi secara terbuka agar tidak mencederai kepercayaan publik," ujar Afrizal.

Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Gedung Daerah terkait urgensi penggantian direksi yang baru saja dikukuhkan pada Agustus 2025 lalu tersebut.

SATU GARIS mendesak agar pengelolaan BUMD dikembalikan pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai PP No. 54 Tahun 2017, bukan berdasarkan selera pejabat yang menjabat sementara. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index