Propam Polda Riau Tegaskan Green Policing, Anggota Polri Dilarang Terlibat Kejahatan Lingkungan

Propam Polda Riau Tegaskan Green Policing, Anggota Polri Dilarang Terlibat Kejahatan Lingkungan
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi

SEBALIK.COM, PEKANBARU — Propam Polda Riau menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung Program Green Policing dengan melarang seluruh personel Polri terlibat dalam segala bentuk perusakan lingkungan.

Penegasan tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, saat meninjau kegiatan penertiban dan pemusnahan sarana penambangan ilegal.

Menurut Harissandi, Green Policing merupakan kebijakan strategis yang mengintegrasikan tugas kepolisian dengan tanggung jawab menjaga kelestarian alam. Ia menekankan bahwa Provinsi Riau memiliki wilayah gambut yang sangat luas, hampir mencapai setengah dari total wilayah provinsi, sehingga perlindungan lingkungan menjadi hal yang krusial.

Ia menjelaskan bahwa kerusakan tanah, kayu, dan gambut merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan, mengingat lahan gambut berperan penting sebagai penyimpan karbon dan penyangga keseimbangan ekosistem.

Karena itu, ia menegaskan agar seluruh Kapolres dan Kapolresta memastikan tidak ada personel yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti penambangan tanpa izin, galian C, maupun penebangan liar. Selain pengawasan terhadap anggota, Propam juga akan melakukan pemetaan internal terhadap keluarga personel Polri dan PNS Polri yang diduga terlibat kejahatan lingkungan.

Harissandi menegaskan bahwa keterlibatan personel Polri dalam kejahatan lingkungan merupakan bentuk pelanggaran serius dan pengkhianatan terhadap institusi, yang akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan demi keberlangsungan hidup bersama. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index