SEBALIK.COM, PEKANBARU – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau terus memperkuat pengawasan internal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui implementasi Barcode QR Yanduan Propam Polri. Sistem berbasis digital ini dinilai mampu menciptakan mekanisme pengaduan yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel.
Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol. Harissandi menjelaskan bahwa penggunaan barcode QR merupakan bagian dari transformasi tata kelola pengaduan masyarakat yang terintegrasi dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2024.
“Barcode QR Yanduan kami dorong sebagai satu pintu layanan pengaduan yang terstandar dan transparan. Setiap laporan yang masuk tercatat secara sistematis, diverifikasi, dan diproses sesuai prosedur, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Harissandi, Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan data internal, sejak diluncurkan pada 19 Oktober 2025, Bidpropam Polda Riau telah menerima 65 aduan masyarakat. Seluruh laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan target penyampaian Surat Pemberitahuan Status Perkembangan Penanganan Pengaduan (SPSP2) maksimal dalam waktu 20 hari kerja.
Hasil evaluasi internal bersama Puslitbang Polri menunjukkan bahwa sebagian besar keluhan masyarakat berkaitan dengan kinerja penyidik di lapangan. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain keterlambatan penyampaian SP2HP, penanganan perkara yang berlarut-larut, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta sikap tidak profesional oknum anggota.
“Temuan ini menjadi perhatian serius. Bidpropam berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh demi meningkatkan kualitas penegakan hukum dan perilaku anggota di lapangan,” tegas Harissandi.
Sementara itu, Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Riau AKBP Ari Prayitno menjelaskan bahwa keunggulan sistem QR Yanduan terletak pada koordinasi cepat antarunit, khususnya antara Subbag Yanduan dan Subbid Paminal. Verifikasi laporan bahkan dapat dilakukan melalui sambungan telepon atau video call, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Bidpropam.
“Sistem ini mempercepat proses tanpa mengurangi akuntabilitas. Setiap laporan langsung terdistribusi ke fungsi terkait, baik Paminal, Provos, maupun satuan kerja teknis lainnya,” jelasnya.
Saat ini, Barcode QR Yanduan Propam telah dipasang di seluruh titik pelayanan kepolisian di Provinsi Riau, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek. Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik tidak profesional serta memperkuat budaya kerja Polri yang Presisi dan berkeadilan.
“Kepastian tindak lanjut adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik. Ini sejalan dengan semangat Melindungi Tuah dan Menjaga Marwah,” pungkas AKBP Ari Prayitno. (*)