SEBALIK.COM, BAGANSIAPIAPI – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir secara resmi menyerahkan sebanyak 2.467 Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, kepada 40 orang perwakilan PPPK Paruh Waktu.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Lantai 8 Kantor Bupati Rokan Hilir, Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi, Selasa (23/12/2025).
Dalam sambutannya, Bupati H. Bistamam menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK pengangkatan. Ia menegaskan bahwa pengangkatan tersebut merupakan bentuk kepercayaan negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Penyerahan SK ini bukan sekadar administrasi kepegawaian, melainkan amanah negara yang wajib dilaksanakan dengan integritas, dedikasi, dan profesionalisme,” ujar Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya etika kerja, disiplin, serta orientasi pada pelayanan publik bagi seluruh PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, kepercayaan yang diberikan negara dan masyarakat harus dijaga melalui kinerja yang jujur dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
“Saya berharap saudara-saudari dapat menjadi teladan dalam kedisiplinan dan etos kerja, serta berkontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rokan Hilir,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Rokan Hilir, Yulisma, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa penyerahan SK dilakukan secara simbolis karena PPPK Paruh Waktu tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan.
“PPPK Paruh Waktu ini bertugas di berbagai OPD. Oleh karena itu, penyerahan SK hari ini diwakili oleh perwakilan dari masing-masing OPD,” jelas Yulisma.
Ia juga mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, menjaga disiplin, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama lintas sektor.
Yulisma menambahkan, dari total jumlah PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan, terdapat 19 orang yang mengundurkan diri karena tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan SK tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, Sekretaris Daerah Fauzi Efrizal, para staf ahli, asisten, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. (*)