SEBALIK.COM, BAGANSIAPIAPI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Fauzi Efrizal, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penghulu se-Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 yang digelar di Aula Hotel Jalan Sei Garam, Bagansiapiapi, Senin (22/12/2025).
Rakor yang mengusung tema “Peningkatan Kapasitas Penghulu yang Profesional untuk Menjadi Kepenghuluan yang Lebih Baik” ini diikuti oleh 159 Datuk Penghulu dari seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil, di antaranya Asisten III Nurmansyah, Staf Ahli Asuar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) H. Basri, Kepala Bapenda Ferry H. Farya, Kepala Badan Tapem Roby Kurniawan, serta Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Misnan.
Rakor menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, antara lain Dr. Ibnu Sina, S.T., M.E. selaku Kabid Bina Pemerintah Desa PMD Disdukcapil Provinsi Riau, Dr. H. Magfirah, M.A. selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Suska Riau, serta Dani Suhanda, S.E., M.M. dari PMD Disdukcapil Provinsi Riau.
Dalam sambutan Bupati Rokan Hilir H. Bistaman yang dibacakan Sekda Fauzi Efrizal, ditekankan pentingnya pemahaman regulasi dan kebijakan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat kepenghuluan, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa.
“Melalui rakor ini, diharapkan para Datuk Penghulu semakin memahami regulasi, terutama dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga dapat terhindar dari kesalahan administratif maupun potensi persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Fauzi.
Sekda juga menyampaikan pesan Bupati agar para penghulu mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta berperan aktif dalam upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Selain itu, Fauzi Efrizal mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam berkomunikasi dan mengambil kebijakan agar tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat. Sinergi dan kerja sama lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan kepenghuluan yang sejahtera.
Terkait perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Sekda menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan teknis. Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, menurutnya, harus diiringi dengan peningkatan integritas dan kinerja yang lebih optimal.
Menutup sambutannya, Fauzi Efrizal mengajak seluruh penghulu untuk menyukseskan Program Koperasi Merah Putih sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui koperasi dan UMKM.
“Jadikan pemerintahan kepenghuluan sebagai garda terdepan pembangunan dan pusat pelayanan yang transparan demi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih baik,” pungkasnya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi serta diskusi panel bersama para narasumber. (*)