Bupati Inhil Resmikan Sosialisasi RTRW–RDTR, Tegaskan Kepastian Tata Ruang dan Perizinan

Bupati Inhil Resmikan Sosialisasi RTRW–RDTR, Tegaskan Kepastian Tata Ruang dan Perizinan
Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang

SEBALIK.COM, TEMBILAHAN – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kamis (18/12/2025), di Aula Bappeda Tembilahan.

Kegiatan ini membahas Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024–2044 serta Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2025 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tembilahan Tahun 2025–2045.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Indragiri Hilir tersebut diikuti unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, para camat se-Kabupaten Indragiri Hilir, serta pemangku kepentingan terkait.

Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh pihak mengenai substansi RTRW dan RDTR yang telah ditetapkan. Selain itu, sosialisasi ini diharapkan mampu menyamakan persepsi terkait arah pembangunan wilayah, struktur dan pola ruang, serta ketentuan zonasi yang menjadi dasar penataan ruang dan proses perizinan.

Dalam sambutannya, Bupati Herman menegaskan bahwa penetapan RTRW dan RDTR merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian tata ruang serta mendukung kelancaran perizinan pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Penyusunan RTRW ini melalui proses yang panjang, dimulai sejak tahun 2009 hingga akhirnya ditetapkan menjadi Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024–2044,” ujar Bupati Herman.

Ia menjelaskan, RTRW merupakan rencana makro yang menjadi pedoman arah pembangunan wilayah kabupaten. Dalam RTRW tersebut, Indragiri Hilir ditetapkan sebagai kawasan unggulan sektor pertanian dan perikanan yang didukung oleh industri, dengan tetap mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan pelestarian sumber daya alam.

Lebih lanjut, Bupati Herman menegaskan bahwa RTRW menjadi persyaratan utama dalam penyelenggaraan perizinan berusaha maupun nonberusaha melalui mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendukung implementasi RTRW secara lebih operasional, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir juga telah menetapkan Perbup Nomor 29 Tahun 2025 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tembilahan. RDTR ini disusun secara detail dan spasial serta menjadi dasar penyediaan peta zonasi dan verifikasi PKKPR secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“RTRW dan RDTR saling melengkapi sehingga pembangunan dapat berjalan terpadu, serasi, dan terkendali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.

Bupati Herman berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap kebijakan penataan ruang, sehingga implementasi RTRW dan RDTR mampu mendukung integrasi pembangunan wilayah, mendorong investasi, serta mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Ikatan Ahli Perencana Provinsi Riau serta jajaran teknis Dinas PUTR Kabupaten Indragiri Hilir, dan ditutup dengan sesi diskusi bersama peserta. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index