Dorong Daya Saing UMKM, Pemkab Inhil Sosialisasikan Sertifikasi Halal

Dorong Daya Saing UMKM, Pemkab Inhil Sosialisasikan Sertifikasi Halal
Staf Ahli Bupati Muammar Qaddafi

SEBALIK.COM, TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus memperkuat daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal. Kegiatan ini digelar di Hotel Tembilahan Pratama, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Muammar Qaddafi. Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Muammar Qaddafi, Pemerintah Kabupaten Inhil menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengucapkan terima kasih kepada para narasumber dan seluruh pihak yang telah berbagi ilmu serta pengalaman kepada pelaku usaha mikro,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal saat ini tidak hanya berfungsi sebagai label, tetapi telah menjadi kebutuhan penting bagi konsumen sekaligus nilai tambah dalam meningkatkan daya saing produk UMKM.

“Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal menjadikan sertifikasi halal sebagai faktor strategis dalam pengembangan usaha mikro,” katanya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memfasilitasi dan mendukung pelaku usaha mikro agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

“Melalui kegiatan ini, pelaku usaha diharapkan memahami proses sertifikasi halal secara menyeluruh dan mampu menerapkan prinsip kehalalan pada setiap tahapan produksi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Indragiri Hilir, Dr. Trio Beni Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha mikro dari seluruh kecamatan di Kabupaten Inhil.

Sebanyak 30 pelaku usaha mikro dari Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu mengikuti kegiatan secara langsung (luring), sementara pelaku usaha mikro dari 18 kecamatan lainnya mengikuti secara daring.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

“Ketentuan ini menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi UMKM untuk memperluas pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional,” jelasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan kualitas dan inovasi produk, memperkuat usaha, serta berkontribusi dalam pertumbuhan perekonomian Kabupaten Indragiri Hilir. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index