SEBALIK.COM, TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi membuka lelang kendaraan dinas secara terbuka bagi masyarakat umum. Pembukaan tersebut ditandai dengan peninjauan langsung oleh Bupati Inhil, Herman, pada kegiatan open house atau pengecekan unit kendaraan lelang yang digelar di halaman Kantor Multiyears, Jalan Swarna Bumi, Tembilahan, Minggu (14/12/2025) pagi, bertepatan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD).
Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis kendaraan dinas milik Pemkab Inhil dipamerkan, mulai dari kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, alat berat, hingga speedboat. Unit-unit kendaraan tersusun rapi sehingga masyarakat dapat melihat langsung kondisi kendaraan yang akan dilelang, dengan variasi merek dan tingkat kelayakan yang berbeda-beda.
Bupati Herman tampak berkeliling meninjau satu per satu kendaraan, sekaligus menyapa masyarakat yang hadir. Kehadiran orang nomor satu di Inhil itu menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proses lelang berlangsung transparan, terbuka, dan akuntabel.
“Kalau dulu lelang ini hanya bisa diikuti oleh orang-orang tertentu. Sekarang saya ingin siapa saja boleh ikut dan punya kesempatan yang sama,” tegas Herman dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, total kendaraan yang akan dilelang terdiri dari 127 unit kendaraan roda dua, 16 unit kendaraan roda tiga, 48 unit kendaraan roda empat, 12 unit alat berat, serta 1 unit speedboat. Namun, tidak seluruh unit ditampilkan di satu lokasi karena sebagian masih berada di area parkir lainnya.
“Yang ada di sini hanya sebagian, masih ada unit lain di lokasi parkir yang berbeda,” ujarnya.
Bupati Herman menambahkan, seluruh kendaraan yang dilelang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni berusia lebih dari tujuh tahun. Selain itu, tingginya biaya operasional dan perawatan menjadi alasan utama dilaksanakannya lelang sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah.
“Kendaraan-kendaraan ini sudah melewati masa pakainya. Biaya operasionalnya besar, sehingga kita lakukan lelang. Prosesnya terbuka untuk masyarakat dan dilakukan secara online melalui portal resmi,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penilaian kendaraan dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Nilai jual ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi fisik masing-masing unit, termasuk penentuan harga limit.
“KPKNL turun langsung memeriksa dan menghitung nilai jual. Masyarakat silakan menawar, siapa yang menawar tertinggi akan menjadi pemenang,” kata Herman.
Menurutnya, nilai jual setiap kendaraan tidak sama, karena bergantung pada kondisi unit. “Ada kendaraan yang kondisinya sudah tidak lengkap, tentu nilainya berbeda,” tambahnya.
Sebagai penutup, Bupati Herman menegaskan bahwa pemenang lelang wajib melakukan balik nama kendaraan untuk menghindari beban administrasi di kemudian hari. Hasil lelang seluruhnya akan masuk ke kas daerah dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indragiri Hilir. (*)