SEBALIK.COM , PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan seorang tenaga honorer Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru berinisial JA sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta pengadaan makan dan minum di lingkungan Setwan Pekanbaru.
JA, yang disebut-sebut sebagai ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan upaya menghambat proses penyidikan saat penggeledahan kantor Setwan pada Jumat (13/12/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, menjelaskan bahwa hambatan terjadi ketika tim penyidik menelusuri keberadaan sebuah stempel yang diduga disimpan di dalam sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di halaman kantor Setwan.
“Yang bersangkutan tidak mengakui kepemilikan sepeda motor tersebut. Namun setelah dilakukan pendalaman, alat bukti, keterangan saksi, serta dokumen yang kami peroleh menguatkan bahwa motor itu milik JA,” ujar Niky, didampingi Plt Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar dan Kasi Pidana Umum Marulitua Johannes Sitanggang, Sabtu (13/12/2025).
Karena tidak dibuka secara sukarela, penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka paksa bagasi motor tersebut. Dari dalam bagasi, tim menemukan 38 stempel milik berbagai instansi pemerintahan, termasuk dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar (Batusangkar), Batam, serta sejumlah daerah lainnya.
Temuan tersebut kemudian diekspos dalam gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar, penyidik sepakat menetapkan JA sebagai tersangka atas dugaan menghalangi proses penyidikan.
“Penyidik menyimpulkan telah terjadi perbuatan perintangan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi SPPD fiktif dan pengadaan makan-minum di Setwan Pekanbaru,” tegas Niky.
Untuk kepentingan penyidikan, JA langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, selama 20 hari ke depan.
“Terhitung mulai hari ini, tersangka kami tahan,” tambahnya.
JA dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan menghalangi atau merintangi proses penyidikan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berkisar antara 3 hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru tengah mengusut dugaan korupsi anggaran SPPD fiktif serta pengadaan makan dan minum di Setwan Pekanbaru untuk tahun anggaran 2024. Proses penyelidikan telah berlangsung cukup lama dengan memeriksa sejumlah pihak.
Salah satu yang sempat dimintai keterangan adalah Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, yang memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (7/10/2025). Hambali hadir di kantor Kejari Pekanbaru sekitar pukul 11.00 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam.
Usai pemeriksaan, Hambali memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi. Seiring ditemukannya dugaan peristiwa pidana, status perkara kemudian resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara dengan menelusuri alat bukti tambahan serta memeriksa saksi-saksi lain guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Maoelana)