Pemko Pekanbaru Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 60 Pasangan Resmi Legalkan Pernikahan

Pemko Pekanbaru Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 60 Pasangan Resmi Legalkan Pernikahan
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu sebagai langkah untuk membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi

SEBAIK.COM, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu sebagai langkah untuk membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Disdukcapil Kota Pekanbaru dan Pengadilan Agama, dan dipusatkan di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (5/12/2025).

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam sambutannya mengapresiasi dukungan para hakim Pengadilan Agama dalam menyukseskan program tersebut. Menurutnya, sidang isbat nikah merupakan upaya penting untuk memastikan masyarakat memperoleh hak-hak sipil secara penuh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para hakim Pengadilan Agama atas kerja sama yang baik. Program ini sangat besar manfaatnya dan berawal dari banyaknya keluhan masyarakat yang kami temui saat turun ke lapangan,” ungkap Agung.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian datang dari Kecamatan Tuah Madani, di mana seorang anak berusia 9 tahun tidak bisa didaftarkan sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis karena orang tuanya belum memiliki buku nikah dan kartu keluarga (KK). Kondisi serupa juga banyak ditemui di fasilitas kesehatan lainnya.

“Banyak anak yang tidak bisa dibantu karena tidak masuk KK. Mereka terhalang mendapatkan akses BPJS Kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah. Ini tentu merugikan hak anak,” tegasnya.

Pada tahap awal, Pemko Pekanbaru membuka pendaftaran untuk 100 pasangan. Namun setelah proses verifikasi, hanya 60 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada pada majelis hakim yang akan menilai kesaksian dan memastikan pasangan benar telah menikah secara agama.

“Jumlah ini pun belum tentu semuanya berhasil. Para hakim akan memverifikasi langsung kepada para saksi apakah pasangan benar sudah menikah secara agama,” jelas Agung.

Ia menambahkan, program sidang isbat nikah ini akan terus dilanjutkan mengingat masih banyak warga yang menikah tanpa mengurus dokumen resmi. Alasan yang ditemukan beragam, mulai dari kurangnya pemahaman, tidak memiliki biaya, hingga menunda karena kesibukan.

“Sidang isbat nikah ini sepenuhnya ditanggung Pemko Pekanbaru. Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang dirugikan akibat ketidaklengkapan dokumen orang tuanya,” tutup Agung. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index