Tiga Hari Disiksa, Calon LC Cantik Tewas saat Ikuti Ritual Sesat

Tiga Hari Disiksa, Calon LC Cantik Tewas saat Ikuti Ritual Sesat
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan seorang LC warga Lampung di Batam.

SEBALIK.COM, BATAM – Seorang wanita berusia 25 tahun berinisial DPA meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan selama tiga hari di kawasan Batu Ampar, Batam. Polisi mengamankan empat pelaku, masing-masing WL (28), AIN (36), PE (23), dan S (25), yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan berujung maut itu.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat korban dibawa ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop Sagulung pada Sabtu (29/11). Petugas keamanan rumah sakit memerhatikan kejanggalan karena korban diantar empat orang tanpa identitas jelas, sementara dokter memastikan korban sudah tidak bernyawa.

Kecurigaan pihak rumah sakit membuat kasus tersebut segera dilaporkan ke polisi. Pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa DPA merupakan korban penganiayaan. Keempat pelaku kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari detikcom, penyelidikan mengungkap bahwa korban sebelumnya melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC) setelah melihat informasi di media sosial. Ia diterima oleh para pelaku dan diharuskan mengikuti ritual bersama LC lainnya yang disebut-sebut dapat membuat mereka “lebih laris” di tempat kerja.

Namun, situasi berubah setelah tersangka AIN membuat video rekayasa yang seolah-olah menunjukkan korban mencekiknya. Video palsu itu memicu kemarahan pelaku lain hingga terjadi penganiayaan brutal terhadap korban.

Korban dipukuli berulang kali, diikat dengan borgol dan lakban, dipukul dengan kayu, hingga disemprot air ke hidung dalam kondisi terikat. Penganiayaan berlangsung sejak 25 hingga 27 November 2025 di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai.

Ketika korban tidak lagi memberikan respons, pelaku memanggil bidan untuk mengecek kondisi tubuh korban. Setelah dinyatakan meninggal, mereka tetap mencoba menyelamatkannya dengan memasang tabung oksigen sebelum akhirnya membawa korban ke rumah sakit dan menyamarkan identitasnya sebagai MR X.

Usai korban dinyatakan meninggal dunia, para pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan melepas sembilan unit CCTV di lokasi kejadian.

Kini, keempat tersangka telah ditahan dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index