SEBALIK.COM, PEKANBARU — Hingga Senin (1/12/2025), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2026 Kota Pekanbaru masih belum disahkan, meski pemerintah pusat telah menetapkan batas akhir pengesahan pada 30 November 2025.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, mengungkapkan bahwa molornya pengesahan APBD disebabkan oleh sempitnya waktu pembahasan. Hal ini terjadi setelah Pemerintah Kota baru menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada 19 November 2025.
“Draf itu baru kami terima tanggal 19 November. DPRD tentu membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman, terutama terkait KUA-PPAS yang menjadi dasar penyusunan APBD 2026,” jelas Isa.
Sebelumnya, rapat paripurna untuk penandatanganan MoU KUA-PPAS bahkan batal terlaksana karena tidak memenuhi kuorum. Setelah itu, pimpinan DPRD langsung menggelar rapat internal dan memutuskan untuk memprioritaskan penyelesaian pembahasan APBD.
“Menjelang 30 November waktunya memang sangat sempit. Untuk menuntaskan seluruh tahapan, kita butuh tambahan waktu,” tambahnya.
Saat ditanya soal potensi dampak dari keterlambatan pengesahan APBD, Isa mengaku belum dapat menyampaikan secara rinci. Namun ia memastikan bahwa DPRD masih memiliki ruang waktu yang cukup untuk menuntaskan pembahasan tanpa melanggar ketentuan.
“Secara waktu masih memungkinkan untuk pengesahan. Semua fraksi juga mendorong agar pembahasan dipercepat, tapi tetap mengikuti alur tahapan yang berlaku,” tutupnya. (Maoelana)