Bupati Meranti Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Bupati Meranti Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial
Bupati Meranti, H Asmar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kejari di Kantor Kejati Riau, Pekanbaru.

SEBALIK.COM , PEKANBARU – Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kantor Kejati Riau, Pekanbaru, Selasa (2/12/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan penerapan KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman alternatif yang lebih humanis dan mendidik.

Kajati Riau, Sutikno menyampaikan, penerapan MoU dan PKS merupakan wujud penegakan hukum yang humanis. 
Penyelesaian perkara pidana ringan perlu mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku tanpa melalui proses peradilan panjang.

“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini adalah komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif,” ujarnya.

Momentum ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. 
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan sistem pemidanaan dapat berjalan tidak hanya menindak, tetapi juga membina dan memberdayakan pelaku tindak pidana ringan agar kembali berperan positif di masyarakat.

Bupati Asmar menegaskan bahwa Pemkab Meranti menyambut baik dan mendukung penuh langkah tersebut. Ia menilai, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan merupakan bagian dari upaya bersama mewujudkan pemerintahan yang berintegritas serta menjaga kepercayaan publik.

“Kerja sama ini bukan hanya formalitas, tetapi pondasi penting dalam memperkuat prinsip good governance serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” ungkapnya.

Asmar berharap kerja sama ini diikuti implementasi nyata melalui koordinasi intensif serta pendampingan hukum yang berkelanjutan.

“Pemkab Meranti siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejati Riau, khususnya Kejari Kepulauan Meranti, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan profesional dan berlandaskan hukum,” sebutnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial oleh Plt Gubernur Riau bersama seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Riau. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index