SEBALIK.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau mulai mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal yang marak terjadi di berbagai kabupaten/kota.
Upaya ini diawali dengan rapat koordinasi perdana yang dipimpin Asisten II Setdaprov Riau, Helmi D, bersama Satpol PP dan sejumlah instansi teknis terkait di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Jumat (28/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Helmi mengungkapkan bahwa Pemprov Riau segera membentuk satuan tugas (satgas) atau tim khusus yang akan bertanggung jawab melakukan pembatasan dan penindakan terhadap tambang ilegal secara lebih terstruktur.
“Kita ingin kerja cepat dan terukur. Data titik penambangan ilegal akan dipetakan secara terpadu agar penindakan di lapangan tepat sasaran,” ujar Helmi.
Ia menjelaskan bahwa praktik tambang ilegal di Riau umumnya terbagi dua jenis: kegiatan tambang yang beroperasi tanpa izin sama sekali, dan kegiatan tambang yang melampaui batas area atau ketentuan izin yang telah diberikan.
Dengan dibentuknya satgas ini, Pemprov optimistis langkah pemberantasan tambang ilegal dapat dipercepat.
“Segala bentuk pelanggaran tetap akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Helmi menambahkan bahwa hampir semua daerah di Riau ditemukan aktivitas penambangan ilegal, kecuali Kabupaten Kepulauan Meranti. Karakteristik wilayah Meranti yang didominasi lahan gambut dan rawa dinilai tidak mendukung adanya kegiatan galian C.
Pembentukan satgas ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang baru-baru ini mengumpulkan sejumlah menteri di Hambalang untuk membahas langkah nasional memberantas tambang ilegal.
Instruksi Presiden tersebut kemudian diikuti oleh Kementerian ESDM melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
“Ini merupakan komitmen bersama. Daerah harus sejalan dengan langkah pemerintah pusat dalam memerangi penambangan ilegal,” tutup Helmi. (Maoelana)