Seluruh Perizinan Melalui Sistem OSS Pusat

Kadis DPMPTSP Rohil Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin PT King Karaoke Keluarga

Kadis DPMPTSP Rohil Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin PT King Karaoke Keluarga
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir, Alkan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk PT King Karaoke Keluarga

SEBALIK.COM, ROKAN HILIR — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir, Alkan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk PT King Karaoke Keluarga. Pernyataan ini disampaikannya menyusul keresahan masyarakat terkait isu beredarnya kembali tempat hiburan tersebut di Bagansiapiapi.

Penegasan itu disampaikan Alkan kepada Akas Virmandi, didampingi Ketua Biro Kaderisasi Cabang PMII Nasri Hamdhani, Ketua GPA Alwashliyah Rohil Muhammad Alwi, serta sejumlah media online, dalam pertemuan di ruang media DPMPTSP Rohil, Senin (17/11/2025).

Menurut Alkan, perizinan usaha dimaksud diterbitkan sepenuhnya melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM RI, bukan oleh dinas daerah.

“Sama sekali kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk King Karaoke Keluarga yang saat ini menjadi isu,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa PT King Karaoke Keluarga tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 2207250100238. NIB tersebut masuk kategori berbasis risiko rendah hingga menengah, sehingga pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara mandiri lewat OSS tanpa intervensi pemerintah daerah.

“Siapa pun bisa berusaha di Rokan Hilir karena izin berbasis risiko rendah dapat diurus sendiri melalui sistem OSS yang sudah disediakan pemerintah,” jelas Alkan.

Berdasarkan data OSS, usaha tersebut tercantum dalam KBLI 93292 (Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya) dan berlokasi di Jalan Utama, Gang Utama 3, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.

Terkait isu jam operasional yang disebut mencapai 24 jam, DPMPTSP segera melakukan langkah koordinasi. “Kami akan berkoordinasi dengan Camat Bangko dan Satpol PP hari ini juga. Hasilnya akan kami laporkan kepada Bupati, Wakil Bupati, atau Asisten terkait untuk tindak lanjut,” ungkapnya.

Presiden Hipemrohi Pekanbaru, Akas Vermandi, yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima. “Kami akan berdiskusi kembali dengan kawan-kawan mahasiswa setelah mendengar penjelasan dari Pak Kadis,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi sambil menunggu hasil koordinasi resmi terkait status dan operasional tempat usaha tersebut. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index