SEBALIK.COM, ROHUL - Kisah perselingkuhan yang mencoreng institusi Polri berakhir dengan sanksi tegas. Polda Riau resmi menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada perwira Polres Rokan Hulu (Rohul), Iptu Lof Lasri Nosa (LLN). Putusan ini dibacakan dalam sidang kode etik pada Senin, 10 November 2025.
Iptu LLN, yang menjabat Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul, dicopot dari jabatannya setelah kedapatan berduaan dengan seorang Bhayangkari berinisial RA, yang merupakan istri dari anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF.
Penggerebekan terjadi pada 29 September 2025 di Asrama Polisi Jalan Diponegoro, Dusun Lubah Hilir, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah. Kabid Propam Polda Riau, Kombes Harissandi, membenarkan bahwa Iptu LLN kini resmi bukan lagi anggota kepolisian.
"Iptu LLN sudah disidang dan hasilnya di-PTDH. Sidangnya Senin pekan lalu, 10 November 2025. Saya sendiri yang memimpin," tegas Kombes Harissandi, Senin (17/11/2025).
Sebelumnya, Kapolres Rohul saat itu, AKBP Emil Eka Putra memastikan bahwa Iptu LLN diamankan langsung oleh anggota kepolisian, bukan warga sipil, sehari setelah kejadian.
"Oknum tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata AKBP Emil Eka Putra kala itu.
Selain sanksi etik berupa PTDH, Iptu LLN dan pasangannya, RA, juga terancam jeratan hukum pidana. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Rendi Panalosa, mengonfirmasi bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dua perkara dengan tersangka inisial LLN dan RA telah diterima dari penyidik Satreskrim Polres Rohul sejak 29 September 2025.
"Dua perkara dengan tersangka inisial LLN alias Ilop dan RA alias Ria. SPDP diterima dari penyidik Satreskrim Polres Rohul," ujar Rendi pada 2 Oktober 2025.
Kejaksaan saat ini telah menunjuk dua jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan, dan proses penelitian berkas perkara (P-16) masih menunggu penyerahan berkas dari kepolisian.
Iptu LLN sendiri baru menjabat di posisi terakhirnya sejak Juni 2025, setelah sebelumnya pernah bertugas sebagai Kapolsek Tandun dan Kanit Patroli Satlantas Rohul. Pemecatan ini menjadi pengingat tegas dari institusi Polri terhadap setiap pelanggaran moral dan etika yang dilakukan anggotanya. (Mail Has)