SEBALIK.COM , PEKANBARU - Pembekuan Ormas Petir Riau saat ini sedang dalam proses di Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. Perbuatan pemerasan terhadap satu perusahaan beberapa waktu lalu itu berbuntut dengan diblokirnya Ormas Petir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum RI, hal ini dapat dicek melalui website www.ahu.go.id.
Pemblokiran ormas Petir terhitung 12 November 2025. Seperti dikutip dari detik.com, bahwa pemblokiran ini merupakan imbas dari kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum mantan Ketua Umum Ormas Petir, JS.
JS diduga melakukan pemerasan dengan cara atau modus menyebarkan berita bohong atau hoaks ke media online maupun media sosial. Dengan cara inilah JS selalu berupaya membuat korban resah atas penyebaran berita bohong tersebut.
JS selalu berselubung dengan mengatas namakan ketua umum Ormas/LSM Petir dan membuat serta menyebarkan berita bohong demi memperkaya diri sendiri dengan cara memeras bahkan mengancam korban akan membuat berita yang lebih ekstrem.
Dengan cara menggiring opini publik inilah JS diduga melancarkan aksi pemerasan.
Akhir perjalanan JS berbuntut jeruji besi, karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada satu perusahaan kelapa sawit di Provinsi Riau. Awalnya JS meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar akan tetapi korban hanya bisa menyanggupi Rp 1 miliar.
JS ditangkap oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polda Riau dan Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di coffee shop satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa (14/10/25).
Saat penangkapan JS, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sejumlah uang Rp 150 juta atau 15 persen dari uang yang disepakati dengan korbannya.
Merasa dirugikan korban akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Akhirnya JS ditangkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan pengaduan dari korban inisial BS dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/432/X/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 14 November 2025.
Polda Riau menjelaskan saat press release di Mapolda Riau, Kamis (16/10/2025), bahwa penangkapan terhadap JS dilakukan sesuai SOP (Standard Operating Procedure) yang merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau.
Atas perbuatan tindak pidana pemerasan ini, maka JS dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUH.Pidana, dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (*)