TKA 2025 Digelar Serentak di 9.636 Lembaga Pendidikan Islam

TKA 2025 Digelar Serentak di 9.636 Lembaga Pendidikan Islam
Siswa madrasah melaksanakan CBT

SEBALIK.COM — Kementerian Agama (Kemenag) siap menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 untuk siswa madrasah dan santri pondok pesantren secara serentak di 9.636 lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno, TKA menjadi langkah strategis dalam transformasi pendidikan Islam menuju sistem yang lebih kompetitif, modern, dan setara dengan sekolah umum.

“TKA tidak sekadar mengukur hafalan. Tes ini menilai daya nalar, analisis, berpikir kritis, dan kreativitas peserta,” ujar Amien saat membuka Madrasah Robotics Competition 2025 di Cibubur, Sabtu (1/11/2025).

Sebanyak 9.636 lembaga berpartisipasi, terdiri dari:
- 8.969 Madrasah Aliyah (MA) – 445.184 peserta
- 5 Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) – 153 peserta
- 662 Pondok Pesantren – 15.288 peserta

Sebagian besar menggelar ujian secara mandiri, sebagian lain berbagi sumber ujian (source sharing). Pelaksanaan TKA dilakukan daring untuk efisiensi, integritas, dan akuntabilitas berbasis teknologi.

Jadwal Pelaksanaan TKA 2025

Jenjang MA & MAK:
- Gelombang I: 3–4 November 2025
- Gelombang II: 5–6 November 2025

Pondok Pesantren: 8–9 November 2025

Setiap hari ujian dibagi tiga sesi, mencakup Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan/minat peserta.

Sebelum pelaksanaan, Kemenag bersama Kemendikbudristek menggelar Sinkronisasi Data dan Sistem Pelaksanaan TKA 2025 (1–2 November 2025) untuk memastikan seluruh perangkat ujian daring siap digunakan.

Amien menekankan, TKA bagian dari reformasi penilaian nasional. Standar penilaian objektif ini memastikan lulusan madrasah memiliki kemampuan setara, bahkan unggul dibanding sekolah umum.

“TKA bukan soal angka, tetapi tentang keadilan, masa depan anak-anak madrasah, dan kepercayaan publik terhadap pendidikan Islam,” tegas Amien.

Kasubdit Kurikulum Kemenag, Abdul Basit, menjelaskan:

- TKA tidak menentukan kelulusan, tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan.

- Hasil TKA dapat digunakan sebagai pertimbangan seleksi jenjang pendidikan berikutnya, termasuk perguruan tinggi.

- Penggunaan TKA diatur dalam Permendikdasmen No 9 Tahun 2025, mencakup: penyetaraan pendidikan formal dan nonformal, serta pengendalian mutu pendidikan.

Dengan sistem daring, standar penilaian yang lebih modern, dan cakupan nasional, TKA 2025 diharapkan menjadi tolok ukur kemampuan akademik siswa madrasah dan santri secara lebih objektif dan adil. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index