Ketua Fraksi PKB Kampar: Pernyataan Sekda Hambali Soal Asesmen Pejabat Menyesatkan dan Tak Etis

Ketua Fraksi PKB Kampar: Pernyataan Sekda Hambali Soal Asesmen Pejabat Menyesatkan dan Tak Etis
Ketua Fraksi PartKetua Fraksi PKB DPRD Kampar, Raja Ferza Fakhlevi.

SEBALIK.COM , KAMPAR – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kampar, Raja Ferza Fakhlevi, menilai pernyataan Sekda Kampar, Hambali, terkait asesmen jabatan tinggi pratama yang dilakukan Bupati Ahmad Yuzar merupakan pernyataan yang menyesatkan dan tidak layak disampaikan oleh seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Fakhlevi, Bupati memiliki hak penuh melakukan asesmen terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran dalam langkah Bupati Ahmad Yuzar tersebut.

“Asesmen pejabat adalah hak dan kewenangan Bupati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Tidak ada satu pun aturan yang melarang kepala daerah melakukan evaluasi meski pejabat baru menjabat di bawah dua tahun,” tegas Fakhlevi, Kamis (16/10/2025).

Ia menilai, justru asesmen merupakan langkah penting untuk menjaga efektivitas dan penyegaran birokrasi, apalagi jika dinilai perlu dilakukan rotasi atau optimalisasi kinerja organisasi perangkat daerah.

“Langkah itu bentuk tanggung jawab Bupati dalam memastikan roda pemerintahan berjalan baik. Ini bukan pelanggaran, justru bentuk komitmen memperkuat kinerja ASN,” katanya.

Terkait tudingan Sekda Hambali bahwa panitia seleksi (Pansel) tidak netral karena diduga memiliki kedekatan dengan pimpinan daerah, Fakhlevi menyebut tudingan itu tidak hanya keliru, tapi juga tidak etis dan berpotensi merusak citra ASN.

“Pernyataan itu menyesatkan. Pansel yang dibentuk Bupati sudah sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019. Tidak ada ketentuan yang melarang anggota pansel berasal dari unsur profesional atau akademisi,” jelasnya.

Fakhlevi mengingatkan, jika Sekda merasa keberatan terhadap proses asesmen, seharusnya disampaikan melalui jalur resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bukan diumbar ke media.

“Seorang Sekda harusnya memberi contoh soal etika birokrasi, bukan justru melempar pernyataan ke publik yang bisa memecah soliditas internal dan mencoreng marwah ASN,” tegasnya.

Fraksi PKB DPRD Kampar, lanjut Fakhlevi, mendukung penuh langkah Bupati Ahmad Yuzar dalam menata ulang birokrasi agar lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Kami menilai Bupati sedang berupaya memperkuat struktur pemerintahan yang bersih dan efektif. Semua pihak seharusnya mendukung, bukan menyesatkan opini publik dengan tudingan yang tak berdasar,” tutupnya. (Maoelana)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index