Ambil Untung Seribu per Sak, Kejari Rohul Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi

Ambil Untung Seribu per Sak, Kejari Rohul Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi
Tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ditahan Kejari Rohul.

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, Kamis sore (9/10/2025). 

Tiga tersangka baru yakni Sabri dan Refdi sebagai pengelola UD Sei Kuning. Kemudian Menti Sagala yang saat itu statusnya PNS dengan jabatan Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo.

"Kita telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka berinisal MS, S dan R dalam perkara dugaan tindak pidana dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019 sampai 2022 di Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu," kata Kajari Rokan Hulu Dr Rabani M Halawa SH MH didampingi Kasi Intel, Vegi Fernandes SH MH dan Kasi Pidsus Galih Aziz SH MH.

Para tersangka menjalani pemeriksaan sejak Kamis siang. Usai pemeriksaan, ketiganya langsung digelandang ke mobil tahanan Kajari Rohul.

Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan.

Penahanan tiga tersangka merupakan pengembangan yang dilakukan Kejari Rohul. Sebelumnya, pihak Kejari sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Keenam terdakwa yakni Sanggam Manurung (pemilik UD Sei Kuning Jaya), Fitria Ningsih (UD Anugerah Tani), April Srianto (UD Cindi), Abdul Halim (UD Jaya Satu), Yohanes Avila Warsi (Koperasi Tani Sri Rejeki), dan Syaiful (UD Bina Tani).

"Para tersangka menyalurkan pupuk tidak sesuai SOP dimana disitu mereka menjual langsung ke petani-petani atau kebun. Disitu juga mereka mengambil keuntungan berupa uang nantinya akan kita buka dipersidangan," kata Vegi Fernandes.

"Menerima seribu rupiah per sak dan tanpa melakukan verifikasi terhadap kelompok tani," tambahnya.

Pupuk tidak tersalurkan sebagaimana mestinya dengan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar penerima yang ditetapkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). 

Tindakan yang dilakukan tersangka S dan R dinilai melanggar Permendag Nomor 15 tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dimana disebutkan, “distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya”. 

Atas perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.310.327.755 yang merupakan bagian dari kerugaian negara Rp 24.536.304.782.

Begitu juga dengan tersangka MS, selaku Koordinator BPP sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo. 

Ia tidak melakukan tugas verifikasi dan validasi lapangan dalam penyaluran pupuk subsidi sehingga memberikan ruang untuk terus melakukan penyimpangan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi. (*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index