Pemkab Meranti Tegaskan Larangan Penamaan Jalan dengan Nama Orang Hidup

Pemkab Meranti Tegaskan Larangan Penamaan Jalan dengan Nama Orang Hidup
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Meranti, Muhlisin

SEBALIK.COM, MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menolak usulan perubahan nama Jalan Parit Gantung di Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, menjadi Jalan AKBP H. Asmar. Keputusan ini diambil karena tidak sesuai dengan aturan penamaan rupabumi yang berlaku.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Meranti, Muhlisin, mengatakan Bupati Asmar sangat menghargai inisiatif masyarakat yang ingin memberi penghormatan kepadanya. Namun, penamaan jalan dengan nama pejabat yang masih aktif tidak diperbolehkan.

“Bupati meminta agar nama jalan dikembalikan seperti semula atau diganti dengan nama lain sesuai kesepakatan masyarakat,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).

Hal yang sama disampaikan Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Meranti, Edi Susanto, S.STP., M.Si. Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, khususnya Pasal 3 huruf g yang melarang penggunaan nama orang yang masih hidup.

“Nama orang baru bisa digunakan minimal lima tahun setelah yang bersangkutan meninggal dunia,” tegasnya.

Dengan demikian, Pemkab Meranti menegaskan kembali bahwa sikap Bupati Asmar merupakan bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat sekaligus komitmen untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index