SEBALIK.COM, ROHIL – Seluruh tempat hiburan karaoke di Kabupaten Rokan Hilir diwajibkan menghentikan operasional tepat pukul 23.59 WIB. Aturan ini ditegaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rohil melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Bagi pengelola yang membandel, ancaman sanksi mulai dari penutupan hingga pencabutan izin usaha siap diberlakukan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengelola tempat hiburan karaoke agar taat aturan. Aktivitas harus dihentikan paling lambat pukul 23.59 WIB. Jika imbauan dan teguran diabaikan, Satpol PP tidak segan menjatuhkan sanksi, bahkan sampai pada pencabutan izin usaha,” tegas Kepala Satpol PP Rohil, Acil, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bagian dari fungsi dan kewenangan Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat dari potensi gangguan sosial, sekaligus menciptakan suasana kondusif di ruang publik.
Ia menjelaskan, proses penegakan dilakukan secara berjenjang. Tahapan dimulai dari sosialisasi aturan kepada pengelola, penyampaian imbauan, pemberian teguran dan peringatan resmi, hingga akhirnya sanksi administratif atau rekomendasi pencabutan izin usaha bagi yang tetap tidak patuh.
“Satpol PP tidak serta-merta langsung menutup. Kami lakukan pembinaan dulu, baru tindakan tegas jika memang aturan terus dilanggar,” jelas Acil.
Selain pengawasan terhadap jam operasional tempat hiburan, Satpol PP Rohil juga menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai lapak dagang. Acil menegaskan, fasilitas publik tersebut harus dikembalikan fungsinya untuk masyarakat umum.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat berjualan. Begitu juga bahu jalan, harus steril agar tidak menimbulkan kemacetan. Tim Satlinmas bersama penyidik akan turun langsung memberi pemahaman sekaligus penindakan bila perlu,” katanya.
Ia menambahkan, penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua. (*)