Kejar Tunggakan Rp60 Triliun, Menkeu Purbaya Pastikan 200 Wajib Pajak Besar Tak Bisa Kabur

Kejar Tunggakan Rp60 Triliun, Menkeu Purbaya Pastikan 200 Wajib Pajak Besar Tak Bisa Kabur
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa (Facebook.com @Kementerian Keuangan Republik Indonesia)

SEBALIK.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengeksekusi penagihan tunggakan 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah dengan nilai mencapai Rp60 triliun.

“Kami punya daftar 200 wajib pajak besar yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam waktu dekat akan kami tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025, Selasa (23/9/2025), dikutip dari Republika.

Ia menyebut, penagihan ini akan melibatkan kerja sama lintas lembaga, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, KPK, hingga PPATK. Pertukaran data dan penguatan pengawasan diharapkan mempercepat eksekusi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Selain penagihan tunggakan, Kemenkeu juga menyiapkan strategi tambahan seperti perbaikan sistem Coretax, pemberantasan rokok ilegal, serta stimulus Paket Ekonomi 2025 untuk mendongkrak aktivitas ekonomi.

Langkah itu diambil untuk menutupi pelemahan penerimaan pajak. Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp1.135,4 triliun atau terkontraksi 5,1 persen dibanding tahun sebelumnya.

Wamenkeu Anggito Abimanyu menjelaskan perlambatan terutama disebabkan restitusi PPh badan dan PPN. Secara neto, PPh badan turun 8,7 persen menjadi Rp194,20 triliun, sementara PPN dan PPnBM merosot 11,5 persen menjadi Rp416,49 triliun.

Meski begitu, penerimaan dari PPh orang pribadi dan PBB justru tumbuh pesat, masing-masing 39,1 persen (Rp15,91 triliun) dan 35,7 persen (Rp14,17 triliun).

Purbaya optimistis strategi kombinasi penagihan dan stimulus mampu menahan kontraksi serta memperbaiki kinerja pajak hingga akhir tahun. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index