SEBALIK.COM , PEKANBARU - Oknum polisi, Bripka AS yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba, terancam dipecat dari institusi Polri.
Tak hanya itu, Bripka AS juga akan diproses secara pidana umum terkait kasus barang haram yang menjeratnya.
Bripka AS diringkus di satu rumah makan di Pekanbaru berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Riau.
Sebelum menangkap Bripka AS, aparat lebih dulu meringkus tiga tersangka lain, yaitu MR, AY, dan AP.
Pengakuan ketiga tersangka inilah yang mengarah pada keterlibatan Bripka AS dengan barang bukti sabu 1 kg.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.
“Kita komit dan tegas terkait peredaran gelap narkoba ini, apalagi yang dilakukan oknum, baik sebagai pemakai, pengedar dan sebagainya,” kata Anom, Senin (22/9/2025).
Dibeberkan Anom, Bripka ASsudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum.
Selain terancam hukuman pidana umum, Bripka AS juga akan menghadapi Komisi Kode Etik Polri. Sanksi pemecatan bisa diterima Bripka Alex jika memang terbukti bersalah.
“Ancaman hukumannya ada dua, secara peradilan umum dan kode etik," tambah Anom.
Lebih lanjut, Anom menyebut bahwa Bripka AS sebelumnya sudah pernah menjalani sidang kode etik karena kasus disersi dan dijatuhi sanksi demosi 10 tahun.
Kini, penyelidikan lebih lanjut terkait kasus narkoba ini masih terus berjalan untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut. (*)