Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Gugatan Praperadilan Muflihun Soal Penyitaan Aset

Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Gugatan Praperadilan Muflihun Soal Penyitaan Aset
Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau.

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dedi SH MH mengabulkan sebagian gugatan praperadilan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, terhadap Polda Riau.

Putusan yang dibacakan hakim dalam sidang lanjutan pada Rabu (17/9/2025) menyatakan penyitaan beberapa aset milik Muflihun oleh kepolisian, dinilai tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Dedi menyatakan tindakan penyidik yang menyita satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam adalah tidak sah.

"Tindakan termohon melakukan penyitaan terhadap unit rumah yang beralamat Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kota Pekanbaru dan 1 unit apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Kota Batam tidak sah," ujar Hakim Dedi.

Dengan dikabulkannya petitum tersebut, hakim juga menyatakan sejumlah surat perintah dan penetapan penyitaan yang diterbitkan oleh Polda Riau dan pengadilan cacat hukum dan batal demi hukum.

Hakim kemudian memerintahkan penyidik untuk mencabut status penyitaan pada aset-aset tersebut dan mengembalikan kedudukan hukum serta kepemilikan Muflihun seperti semula.

Adapun pertimbangan hakim mengabulkan gugatan praperadilan Muflihun, yakni aset yang disita merupakan hasil sah dari penghasilan Muflihun selama menjabat sebagai pejabat negara dan sudah terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selanjutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan aset tersebut diperoleh dari tindak pidana SPPD fiktif. Penyidik hanya mendasarkan penyitaan pada keterangan saksi semata.

Kemudian, tidak ada audit resmi dari BPK, BPKP, maupun kejaksaan yang menyatakan adanya kerugian negara dan mengaitkan dengan Muflihun.

Kendati memenangkan gugatan terkait asetnya, beberapa Permian Muflihun lainnya tidak dikabulkan oleh hakim.

Seperti permohonan agar hakim menyatakan Laporan Polisi tidak sah, menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan permintaan ganti rugi materiil maupun imateriil.

Hakim menganggap permohonan tersebut bukan kewenangannya. Apalagi status Muflihun saat ini masih sebatas terlapor, bukan tersangka.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut.

“Kita hormati keputusan hakim praperadilan, kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan penggugat setelah kami menerima risalah putusan,” ujarnya.

Anom memastikan, meski gugatan Muflihun diterima hakim, namun penyidikan terkait kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, tetap berjalan.

“Kalau penyidikan tetap berjalan karena yang diterima gugatan oleh hakim praperadilan hanya terkait penyitaan aset satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam,” tuturnya. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index