Delapan Tahun Kabur, Buronan Korupsi Dana Desa di Kuansing Akhirnya Dibekuk

Delapan Tahun Kabur, Buronan Korupsi Dana Desa di Kuansing Akhirnya Dibekuk

SEBALIK.COM, KUANSING - Tim Tangkap Buron (TABUR) pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dibantu Personel Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Koramil 05 Rimba Melintang mengamankan Edi Setiawan, seorang buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan korupsi kelola aset dan dana desa, Kamis (28/8/2025).

Edi Setiawan telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 silam. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Kutilang, Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (28/8/2025) pagi, tanpa ada perlawanan.

"Terpidana melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Kuantan Singingi pada 2015," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariadi.

Edi merupakan terpidana dalam pengelolaan aset desa dan dana desa Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.

Pada Tahun Anggaran 2015, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi memperoleh Dana Desa dari APBN sebesar Rp 293 juta yang dialokasikan untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V sebesar Rp 285.955.000 serta kegiatan RPJMDes sebesar Rp 7.514.000.

Selain dana tersebut, pembangunan jembatan juga mendapat tambahan dana dari PT SAR sebesar Rp 100 juta yang terdiri dari bantuan CSR Rp 50 juta dan pinjaman Rp 50 juta.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Budi Purnomo membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan SK Nomor 12/BJ/2015 dengan Ketua TPK adalah Edi Setiawan, Sekretaris Tri Suganti, dan anggota Supardi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam pembangunan tersebut terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh Edi Setiawan selaku Ketua TPK sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 621.357.689,42.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Edi Setiawan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Edi Setiawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp154.597.000. Jika tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Kerugian negara itu dihitung dari kerugian pajak Rp 10.947.689,42, jumlah aset desa yang digadai Rp 443.000.000, jumlah selisih lebih perhitungan RAB Rp 23.670.000, jumlah bantuan dan pinjaman Rp 100 juta.

Kemudian jumlah barang/jasa yang belum dibayar Rp 43.740.000 dan jumlah kerugian negara desa dalam pembangunan jembatan Rp 167.410.000.

"Total kerugian negara Rp 621.357.689,42," kata Dedie.

Sejak melarikan diri, Edi Setiawan sering berpindah tempat. Ia bekerja serabutan di beberapa wilayah, seperti Pekanbaru, Siak, Hulu Kampar, dan terakhir di Balai Jaya. (Maoelana)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index