SEBALIK, ROKAN HULU - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 2,8 miliar di SMA Negeri 1 Ujung Batu, Rabu (27/8/2025).
Kedua tersangka adalah LA dan R yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah tersebut untuk Tahun Anggaran 2023–2024.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Rohul, Veggy Fernandez, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S/2025, terkait dugaan penyimpanan pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Ujung Batu yang diperkirakan menelan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Adapun dana BOS tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Veggy
Dalam proses penyidikan tersebut, Kejari Rohul telah melakukan pemeriksaan terhadal 111 orang saksi dan 4 orang ahli, serta mengumpulkan alat bukti berupa dokumen laporan audit, keterangan ahli, dan bukti petunjuk yang menguatkan peran LA dan R dalam tindak pidana tersebut.
Kejari Rohul juga telah menerima pengembalian dana sebesar Rp 464 juta dari pihak-pihak yang diduga turut menikmati korupsi tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LA dan R langsung ditahan di Lapas Pasir Pangaraian selama 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana. (*)