Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Diperpanjang, Catat Tanggalnya!

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Diperpanjang, Catat Tanggalnya!

SEBALIK.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) mengeluarkan edaran perpanjangan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Selasa (19/8/2025)

Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau sebelumnya, Nomor: Kpts. 400/V/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, yang mulanya berlangsung sejak tanggal 19 Mei sampai 19 Agustus 2025, kini diperpanjang sampai tanggal 15 Desember 2025.

"Sehubungan dengan perihal di atas, dalam rangka pemutakhiran Data Objek Pajak dan masih tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan program keringanan pajak dimaksud, maka melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025 masa pelaksanaan program keringanan pajak diperpanjang dari tanggal 20 Agustus s.d 15 Desember 2025," bunyi dalam edaran tersebut.

Sebelumya Gubernur Riau, H. Abdul Wahid meluncurkan program “Bermarwah” ini pada 19 Mei 2025. Target dari program tersebut untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau. 

Dalam program ini, pemerintah Provinsi Riau memberikan sejumlah dispensasi, Pertama, memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda.

Kedua, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih, dimana hanya membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar diseluruh wilayah Riau.

Keempat, kendaraan di luar Riau yang melakukan mutasi masuk (non BM) akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. 

Kelima, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

Namun, program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi ke luar Provinsi Riau, kendaraan yang diserahkan pertama kali serta eks lelang eksekutif. (M. Owen Maulana)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index