Eks Ajudan Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar Usai Jadi Tersangka Kasus 'Jatah Preman'

Jumat, 10 April 2026 | 22:33:32 WIB
Eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Adul Wahid, Marjani [baju kotak-kotak] bersama pengacaranya (Dok Istimewa)

SEBALIK.COM, PEKANBARU - Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp 11 miliar. Gugatan melawan hukum itu dilayangkan buntut namanya yang terseret kasus 'jatah preman' hingga ditetapkan jadi tersangka.

Gugatan perbuatan melawan hukim (PMH) itu dilayangkan ke PN Pekanbaru. Selain KPK, Marjani juga menyeret nama penyidik KPK yang menangani perkara hingga nama lain, termasuk terdakwa Arief Setiawan dan M Dani Nurssalam.

"(Gugatan PMH) terhadap pertama yaitu institusi negara yaitu KPK, kedua semua penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Ketiga yaitu nama-nama yang telah mencatut nama klien kami dalam pokok perkara dalam proses penyidikan," kata pengacara Marjani, Ahmad Yusuf di Pekanbaru, Jumat (10/4/2026).

Ahmad Yusuf mengungkap bahwa gugatan ini sebagai upaya hukum mencari keadilan yang telah berdampak langsung kerugian pribadi, keluarga, maupun sosial dan ekonomi Marjani. Kerugian itulah yang jadi alasan gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Meskipun begitu, Ahmad Yusuf menyebut gugatan ini bukan bentuk perlawanan ke penegak hukum. Termasuk mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menangani kasus jatah preman.

"Perlu kami tegaskan bahwa gugatan ini tidak untuk mengintervensi proses hukum pidana yang sedang berjalan. Gugatan ini juga bukan bentuk perlawanan terhadap institusi negara maupun penegak hukum yang ada di Indonesia, melainkan untuk menguji secara perdata apakah tedapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami," katanya.

"Adapun tujuan gugatan yang kami ajukan yaitu supaya kami memperoleh kepastian hukum. Menguji secara hukum apakah tindakan telah sesuai dengan prinsip, tentang azas kehati-hatian dalam proses penyelidikan dan penyidikan," katanya lagi.

Tidak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Marjani lewat pengacaranya menggugat senilai Rp 11 miliar. Nominal besar itu merupakan akumulasi kerugian materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 10 miliar.

"Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiil mencapai Rp 1 miliar," kata Ahmad Yusuf.

Sedangkan kerugian immateriil Rp 10 miliar timbul akibat rusaknya nama baik, tekanan psikologis, hilangnya rasa aman. Termasuk terganggunya kehidupan rumah tangga.

"Kerugian ini bersifat serius dan berdampak luas, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga keluarganya," kata Ahmad.

Sebelumnya KPK menetapkan Marjani jadi tersangka. Marjani jadi tersangka KPK atas keterlibatan kasus 'jatah preman'.

"Benar, saudara MJN ajudan Gubernur (ikut jadi tersangka)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (9/3) lalu.

Budi mengungkap penetapan tersangka itu terkait keterlibatan MJN. Khususnya dalam perkara tindak pidana pemerasan atau jatah preman.

"Perbuatan bersama-sama dengan Gubernur, dalam dugaan tindak pemerasan," kata Budi.

Meskipun berstatus tersangka, KPK belum menahan Marjani. Marjani sendiri sebelum kasus bergulir tercatat sebagai honorer di Biro Adpim Setdaprov Riau yang kini sudah nonaktif. (*)

Terkini