SEBALIK.COM, PEKANBARU — Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tengah menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan pra peradilan terkait dugaan suap yang menjeratnya.
Sejumlah pengacara lokal dilaporkan telah menjalin komunikasi langsung dengan Abdul Wahid untuk mempersiapkan strategi menghadapi sidang pra peradilan.
Ketua Dewan Syuro PKB Riau, KH Abdurrahman Koharudin, menyebutkan bahwa DPP PKB juga aktif berkoordinasi untuk memastikan pendampingan hukum berjalan optimal.
“Pengacara lokal sudah ada yang berkomunikasi, namun DPP PKB juga sangat intens mempersiapkan pengacara untuk mendampingi Abdul Wahid,” ujarnya, dikutip dari Tribun pekanbaru.
Ia menjelaskan bahwa tim hukum yang disiapkan tidak hanya untuk menghadapi proses persidangan nanti, tetapi juga untuk memperkuat pembuktian dalam gugatan pra peradilan yang tengah disusun oleh tim Abdul Wahid.
Meski rencana pengajuan pra peradilan sudah ada, Abdurrahman menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan dan belum final.
Di lingkungan terdekat Abdul Wahid di Riau, upaya pencarian sosok pengacara yang dianggap memiliki kapasitas kuat terus dilakukan, terutama untuk memperjuangkan peluang menang di pra peradilan.
Setelah pihak Abdul Wahid membantah seluruh tuduhan KPK, sejumlah nama besar mulai dipertimbangkan, antara lain Hotman Paris Hutapea, Bambang Widjojanto, Abraham Samad, serta beberapa tokoh hukum lain yang dikenal berpengalaman dalam kasus-kasus besar. (*)