SEBALIK.COM, PEKANBARU — Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kedua pelaku diketahui bernama Rody Nasri (34) dan Sihar Saputra Silalahi (25). Keduanya berperan sebagai pendulang sekaligus penjual hasil tambang emas ilegal tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, setelah tim penyidik menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing.
“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui menambang, memurnikan, dan menjual emas tanpa izin di wilayah Kuansing,” ujar Kombes Ade di Pekanbaru, Jumat (7/11).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua butir pentolan diduga logam mineral emas, satu botol cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, 30 buah keramik tembikar, dan satu unit timbangan digital.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan dilakukan di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Karya Tama Bakti Mulya. Emas hasil tambang kemudian dijual kepada seseorang bernama Fauzi dengan harga Rp1.920.000, menyesuaikan harga emas saat transaksi.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami bawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kombes Ade.
Kombes Ade menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Riau. Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. (*)