Mak Gadih, Gembong Narkoba Riau, Segera Diadili Kasus TPPU

Minggu, 26 Oktober 2025 | 16:13:18 WIB
Nurhasanah alias Mak Gadih gembong narkoba di Inhu, Riau, siap diadili di kasus TPPU. (dok. Istimewa)

SEBALIK.COM, INDRAGIRI HULU — Nurhasanah alias Mak Gadih, gembong narkoba berusia 66 tahun di Riau, kini menghadapi proses hukum baru setelah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aset senilai miliaran rupiah. Sebelumnya, ia telah divonis 17 tahun penjara atas kasus narkoba.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan berkas perkara TPPU Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu. Kasus ini siap disidangkan sesuai Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Berkas perkara TPPU atas nama Nurhasanah alias Mak Gadih telah lengkap dan siap disidangkan,” jelas Kombes Putu, Minggu (26/10/2025) dikutip dari detikcom.

Polisi telah menyita berbagai aset Mak Gadih senilai Rp 5,42 miliar, yang diduga hasil pencucian uang dari bisnis narkotika. Aset tersebut mencakup: 5 unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya, Kampar, 16 hektare kebun kelapa sawit di Desa Kuantan Babu, 1 unit excavator merk Hitachi yang dicat ulang, 1 unit mobil Honda CRV hitam tanpa pelat nomor.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024, saat tim Satres Narkoba Polres Inhu menemukan 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram di rumahnya. Dari hasil penyidikan, diketahui ia telah menjalankan transaksi narkotika sejak 2010 dan menyamarkan keuntungan dengan membeli berbagai aset bernilai miliaran rupiah.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan tracking aset setelah penangkapan. Penanganan kasus TPPU ini merupakan perintah Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk memutus aliran dana narkotika hingga ke akar ekonomi.

“Ini bagian dari upaya kami memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tegas Kombes Putu.

Polda Riau menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga menyerang jaringan ekonomi narkoba untuk mencegah peredaran kembali.

Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Nurhasanah telah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia telah divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan. Polda Riau menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonomi mereka.

"Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa," tutur Kombes Putu Yudha. (*)

Terkini