SEBALIK.COM, PEKANBARU - Tensi persidangan kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kian meninggi. Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Tim penasihat hukum terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, melancarkan serangan bertubi-tubi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sorotan tajam langsung mengarah pada sosok Dani M. Nursalam, saksi mahkota yang dihadirkan oleh jaksa. Tim hukum terdakwa secara terang-terangan meragukan kredibilitas Dani, bahkan mengungkit statusnya yang disebut sebagai residivis. Riwayat pidana ini dinilai berpotensi besar memengaruhi objektivitas dan kualitas kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Delta Tamtama.
Persidangan kali ini juga menghadirkan ahli hukum pidana terkemuka dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda, SH, MH. Di depan majelis hakim, Chairul memberikan pukulan telak bagi dakwaan jaksa. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menjerat Abdul Wahid.
"Tidak ada bukti memadai untuk menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar Chairul Huda usai persidangan.
Secara yuridis, Chairul mempreteli satu per satu pasal yang disangkakan kepada Abdul Wahid, ia menjelaskan Pasal 12 huruf e "pemerasan dalam jabatan" menurut Chairul, unsur memaksa wajib membuat korban tidak punya pilihan. Fakta di sidang justru berbanding terbalik, pihak yang disebut korban malah punya alternatif dan aktif mencari akses komunikasi lewat perantara.
Kemudian Pasal 12 huruf f "pemotongan anggaran" Subjek hukum pasal ini adalah pemegang kewenangan keuangan seperti bendahara daerah, bukan kepala daerah.
Pasal 12B "gratifikasi" sama sekali tidak ditemukan bukti penerimaan yang relevan dalam perkara ini.
Tak hanya membedah pasal, Chairul Huda juga mengkritik keras strategi jaksa yang menggunakan mekanisme saksi mahkota dalam kasus ini.
"Saksi mahkota seharusnya diberikan kepada pelaku dengan peran kecil. Tidak logis jika pelaku utama justru dijadikan saksi mahkota,” kritik Chairul.
Ia mengingatkan prinsip hukum klasik, unus testis nullus testis, "satu saksi bukanlah saksi". Keterangan tunggal, terlebih saksi punya kepentingan pribadi atau rekam jejak hukum tertentu, tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk menghukum seseorang.
Senada dengan sang ahli, Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, juga mempertanyakan legitimasi kesaksian yang dihadirkan jaksa. Status residivis saksi mahkota dinilai meruntuhkan bobot kejujurannya.
"Penilaian terhadap kejujuran saksi menjadi penting, apalagi jika yang bersangkutan memiliki catatan pidana," kata Kemal.
Lebih jauh, Kemal membeberkan bahwa ada saksi yang memberikan keterangan tanpa sumpah, yang secara otomatis gugur sebagai alat bukti yang sah di mata hukum.
Melihat jalannya persidangan, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyimpulkan bahwa seluruh unsur dakwaan tidak terpenuhi dan mereka mengaku sangat optimis. Pada persidangan berikutnya, mereka akan mempersiapkan ahli tambahan untuk meruntuhkan dakwaan jaksa dan meyakinkan majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas bagi Abdul Wahid. (*)