SEBALIK.COM, MEDAN - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamarudin Amin, mendorong Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk melakukan terobosan akademik dengan membuka kelas internasional serta memperluas jangkauan pendidikan hingga ke luar negeri. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan daya saing PTKIN di tingkat global.
Hal itu disampaikan Kamarudin Amin saat memberikan arahan dalam Pertemuan Forum Rektor PTKIN yang digelar di Medan, Sumatera Utara, Jumat (30/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (FR-PTKN) Indonesia, Masnun Tohir, serta para pimpinan PTKIN dari berbagai daerah.
Kamarudin menyebut, PTKIN papan atas seperti UIN Jakarta, UIN Yogyakarta, UIN Surabaya, dan perguruan tinggi sejenis lainnya memiliki kapasitas untuk menginisiasi kelas internasional, baik melalui pembelajaran daring penuh maupun kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri.
“PTKIN bisa membuka kelas internasional melalui berbagai skema, termasuk kerja sama dengan universitas di Malaysia, Turki, Eropa, atau negara lainnya,” ujar Kamarudin.
Ia menilai, PTKIN telah memiliki modal yang sangat kuat untuk mengembangkan program internasional, mulai dari jumlah mahasiswa yang besar, ketersediaan guru besar, hingga jumlah doktor yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dalam konteks keilmuan, Kamarudin menegaskan bahwa studi Islam yang berkembang di Indonesia memiliki distingsi dan kekhasan yang sangat menarik dibandingkan dengan tradisi keilmuan Islam di Timur Tengah, Afrika, maupun Barat. Oleh karena itu, kekuatan tersebut perlu terus dijaga dan dipromosikan ke tingkat global.
“Studi Islam klasik tidak boleh mengalami degradasi sedikit pun. Inilah core business PTKIN. Justru kekuatan inilah yang harus kita jaga, pertahankan, dan perkenalkan ke dunia internasional,” tegasnya.
Meski demikian, ia juga mengingatkan agar pengembangan program studi umum yang telah menjadi bagian dari komitmen PTKIN tetap dikelola secara serius dan berimbang. Namun, karakter utama PTKIN yang didominasi oleh studi Islam klasik harus tetap menjadi fondasi dalam pengembangan institusi ke depan.
Terkait kemungkinan kendala regulasi, Kamarudin menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi penghambat inovasi. Sebaliknya, regulasi harus dirumuskan bersama sebagai instrumen yang mendorong kemajuan pendidikan tinggi keagamaan.
“Jika ada kendala regulasi, itu menjadi tugas kita bersama untuk merumuskannya. Regulasi dibuat untuk mendukung kemajuan, bukan untuk menghambat,” pungkasnya. (*)