SEBALIK.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengambil langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum pembangunan dan mendorong akselerasi investasi daerah. Bupati Rohil, H. Bistaman, memimpin langsung kunjungan kerja jemput bola ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kehutanan RI, Rabu (18/1/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan bersama pimpinan DPRD Rohil guna mengonsultasikan percepatan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hilir. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.
Turut mendampingi Bupati Rohil, Anggota DPR RI Komisi X, Karmila Sari, serta jajaran pejabat eselon II Pemkab Rohil, di antaranya Kepala Dinas PUTR Khoirul Fahmi, Kepala BKPSDM Yulisma, Kepala DKPP Cicik Mawardi, Inspektur Daerah Sarman Syaroni, Plt Kepala DPMPTSP sekaligus Kabag Tapem Roby Kurniawan. Dari unsur legislatif hadir Wakil Ketua DPRD Rohil Maston, S.H, Imam Suroso, S.E, Ractranendi, S.E., M.IP, Ketua Bapemperda Hamzah, S.Hi., M.M, serta Sekretaris DPRD Budi Fitriadi.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana memberikan arahan agar Ranperda RTRW Rohil selaras dengan kebijakan nasional, dengan menekankan tiga poin utama yang wajib diakomodasi.
Pertama, ketahanan pangan (Asta Cita) melalui pengendalian alih fungsi lahan. Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Rohil ditetapkan sebesar 87 persen, berdasarkan hasil verifikasi dinas terkait.
Kedua, penetapan wilayah LBS sebagai LP2B dan KP2B harus dituangkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Daerah.
Ketiga, mitigasi bencana, di mana Ranperda RTRW wajib memuat materi teknis terkait zonasi dan upaya mitigasi bencana sebagai langkah perlindungan wilayah.
Bupati Rohil, H. Bistaman, menegaskan bahwa tuntasnya RTRW merupakan kunci utama pembuka pintu investasi di Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami berkomitmen segera menindaklanjuti seluruh arahan kementerian. RTRW adalah instrumen vital. Tanpa tata ruang yang jelas dan berkepastian hukum, investasi sulit masuk. Ini semua demi kesejahteraan masyarakat Rohil,” ujar Bupati.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Rohil, Maston, S.H, menyatakan kesiapan DPRD untuk mengawal percepatan regulasi tersebut.
“Bapemperda DPRD Rohil siap bersinergi penuh agar Perda RTRW ini segera ditetapkan dan menjadi solusi hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tegasnya.
Pihak Kementerian ATR/BPN menjadwalkan tindak lanjut penyelesaian persoalan tumpang tindih kawasan hutan pada Februari 2026. Apabila seluruh dokumen perbaikan dapat diselesaikan tepat waktu, maka Persetujuan Substansi (Persub) Ranperda RTRW Rohil ditargetkan terbit pada Maret 2026.
Langkah ini diharapkan mampu memangkas hambatan birokrasi sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemanfaatan ruang yang legal, terencana, dan berkelanjutan. (*)