SEBALIK.COM, TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025 terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik. Kegiatan tersebut diikuti oleh Bupati Indragiri Hilir, Herman, yang diwakili Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Fadillah.
Penyampaian opini tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mohammad Najih, yang memaparkan arah baru pengawasan pelayanan publik yang kini menitikberatkan pada penilaian maladministrasi.
Mohammad Najih menjelaskan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan bentuk inovasi dan transformasi dari metode penilaian sebelumnya yang lebih berfokus pada aspek kepatuhan terhadap standar pelayanan. Melalui pendekatan baru ini, Ombudsman RI menilai pelayanan publik secara lebih komprehensif dengan menyoroti potensi dan praktik maladministrasi.
“Transformasi dari penilaian kepatuhan menjadi penilaian maladministrasi bertujuan agar hasil pengawasan Ombudsman RI dapat dijadikan bahan evaluasi, referensi, serta panduan utama dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mencegah maladministrasi agar tidak terulang,” tegas Mohammad Najih.
Ia menambahkan, penilaian maladministrasi pelayanan publik dilakukan secara sistematis dan metodologis sebagai bagian dari rangkaian pengawasan Ombudsman RI. Hasil penilaian tersebut akan dituangkan dalam bentuk opini pengawasan yang ditindaklanjuti melalui tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, serta rekomendasi resmi Ombudsman RI.
Pada tahun 2025, Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap 310 instansi penyelenggara pelayanan publik, yang terdiri dari 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung upaya pencegahan maladministrasi di lingkungan pemerintahan daerah. (*)