SEBALIK.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menanggapi penolakan warga Cerenti terhadap rencana relokasi eks-warga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke tanah ulayat Siampo, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Penolakan tersebut menjadi perhatian serius Pemprov karena terkait kejelasan status lahan dan riwayat pengelolaannya.
Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa beberapa lahan yang akan menjadi lokasi relokasi sebelumnya pernah memiliki kerja sama dengan perusahaan, namun saat pendataan penguasaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), kerja sama itu tidak tercatat.
Akibatnya, penyerahan lahan seolah tidak melibatkan masyarakat, sehingga memunculkan ketidakpuasan di tingkat lokal.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Pemprov Riau menyiapkan mekanisme mediasi dan pembahasan bersama, dengan tujuan memastikan hak dan kebutuhan masyarakat tetap terlindungi.
Dalam konteks pemulihan TNTN, pemerintah telah melakukan identifikasi luas kawasan konservasi yang mencapai lebih dari 80 ribu hektare, yang terbagi menjadi dua kelompok: 51 ribu hektare sawit dan 30 ribu hektare non-sawit. Penataan kawasan akan dimulai dari lahan non-sawit yang dinilai lebih mudah dikelola.
Syahrial menegaskan bahwa prinsip utama pemerintah adalah mengembalikan seluruh kawasan konservasi ke fungsi awalnya. Sementara itu, lahan masyarakat yang sudah teridentifikasi akan dicari lokasi relokasi sesuai ketentuan Hutan Kemasyarakatan (HKm), dengan batas maksimal pengelolaan lima hektare per kepala keluarga.
Pemprov juga menekankan pentingnya menjaga keakuratan data penguasaan lahan, agar tidak terjadi penambahan atau pergeseran jumlah lahan di masa depan. Dengan pendekatan ini, Pemprov Riau berharap proses pemulihan TNTN berjalan lancar, sekaligus melindungi hak masyarakat lokal yang terdampak. (*)