SEBALIK.COM, SIAK - Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menegur keras pengelola pasar mingguan tidak resmi di Kecamatan Dayun setelah menemukan tumpukan sampah berserakan di sepanjang jalan utama saat melakukan inspeksi mendadak, Sabtu (17/1/2026).
Afni menilai kondisi tersebut mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan akibat bau tidak sedap yang ditimbulkan. Ia menegaskan bahwa aktivitas pasar tidak boleh mengorbankan kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Selain persoalan sampah, Afni juga menyoroti pengelolaan pasar yang dinilai bermasalah karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dikelola oleh pihak yang bukan warga Kabupaten Siak.
“Tidak ada kontribusi PAD, dikelola bukan oleh warga Siak, tapi sampahnya berserakan di jalan utama. Saya minta pasar ini ditertibkan sesuai ketentuan dan aturan,” tegas Afni di lokasi.
Afni mengungkapkan, sebelumnya pihak kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup telah berulang kali mengingatkan pengelola agar memperhatikan kebersihan, termasuk pengelolaan sampah. Bahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Siak juga telah turun langsung. Namun, seluruh peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Kali ini saya turun langsung. Saya tidak main-main. Jika pengelola tidak mau berkolaborasi dengan camat dan Dinas Lingkungan Hidup, pasar mingguan ini akan kita tutup,” ujarnya.
Bupati Siak itu juga menyayangkan keberadaan pasar yang tidak memberikan manfaat langsung bagi daerah, baik dari sisi pendapatan daerah maupun pemberdayaan masyarakat lokal.
Afni memberikan tenggat waktu dua minggu kepada pengelola untuk menyelesaikan persoalan kebersihan lingkungan. Jika tidak dipenuhi, ia menegaskan pasar tersebut akan ditutup secara permanen.
“Saya beri waktu dua minggu. Kalau tidak ada perubahan, pasar ini akan saya tutup. Warga dipersilakan berbelanja di pasar resmi,” katanya.
Di hadapan camat dan kepala desa setempat, Afni juga menanyakan kesiapan warga jika diberi kepercayaan mengelola pasar tersebut. Warga yang hadir menyatakan siap mengelolanya secara tertib dan sesuai aturan.
Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk menertibkan pasar tidak resmi sekaligus mendorong pengelolaan pasar yang bersih, tertib, dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah serta masyarakat. (*)