SEBALIK.COM , JAKARTA - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan aset kehutanan negara dari klaim pihak swasta. Dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, pemerintah dinyatakan menang atas gugatan yang diajukan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dkk terkait penertiban lahan sawit raksasa di Provinsi Riau.
Perkara dengan nomor 287/G/TF/2025/PTUN.JKT ini menjadi bukti ketegasan pemerintah dalam memberantas penggunaan kawasan hutan secara ilegal.
Konflik hukum ini bermula pada September 2025, ketika para penggugat keberatan dengan tindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang memasang plang peringatan di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare.
Lahan yang dipersoalkan tersebut berlokasi di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pemasangan plang tersebut merupakan mandat dari Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 untuk mengembalikan fungsi hutan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Majelis Hakim menolak seluruh dalil yang diajukan penggugat.
"Majelis Hakim menyatakan tindakan pemasangan plang penertiban oleh Satgas PKH sah secara hukum, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi," jelas Anang dikutip dari beritasatu.com, Rabu (14/1/2026).
Dalam amar putusannya, Pengadilan TUN Jakarta tidak memberikan celah sedikitpun bagi para penggugat untuk menolak permohonan penundaan penertiban, menolak gugatan untuk seluruhnya dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara.
Kemenangan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan simbol kedaulatan negara atas sumber daya alam. Di bawah komando Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), tim JPN yang dipimpin Badrut Tamam sukses membuktikan bahwa kepentingan negara tidak bisa digoyahkan oleh kepentingan segelintir pihak di sektor agraria.
"Putusan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan serta memastikan kepatuhan hukum di sektor kehutanan demi kepentingan bangsa," pungkas Anang. (Mail Has)